Tampilkan postingan dengan label FIKIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIKIH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2017

Tidak Menyebut Jumlah Mahar



Pak ustad saya mau tanya bagaimana kalau waktu ijab qabul mas kawin yang berupa cincin emasnya berat/gramnya tidak disebutkan ?
Dari: Affen

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah berfirman,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah: 236).
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami dibolehkan menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan badan dan belum ditentukan maharnya.

Kalimat: ”menceraikan isteri-isteri kamu” menunjukkan bahwa sebelumnya telah terjadi akad nikah. Dan kalimat: ”sebelum kamu menentukan maharnya” menunjukkan bahwa ketika akad nikah dilakukan, mahar belum ditentukan. Baik belum ditentukan kadarnya, atau bahkan tidak disebutkan sama sekali.
Ibnu Qudamah mengatakan,

أن النكاح يصح من غير تسمية صداق، في قول عامة أهل العلم. وقد دل على هذا قول الله تعالى {لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة}

”Akad nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya), ”Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).
Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi,

ويجوز من غير صداق، لقوله تعالى (لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة) فأثبت الطلاق مع عدم الفرض

”Boleh akad nikah tanpa menyebut mahar, berdasarkan firman Allah (yang artinya), Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Allah menilai sah talak tanpa menentukan mahar.” (al-Majmu’, 16/322)

Dalil Hadis yang Menunjukkan Boleh Nikah Tanpa Mahar

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang lelaki,

أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ؟

“Apakah kamu bersedia aku nikahkan dengan wanita ini?”

“Ya.” Jawab sahabat.

Kemudian beliau menyampaikan kepada si wanita:

أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا؟

“Apakah kamu bersedia aku nikahkan dengan lelaki itu?”

”Ya.” jawab si wanita.

Uqbah melanjutkan kisahnya,

فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا
Mereka berdua-pun dinikahkan. Si suami telah mencampuri istrinya, namun belum ditentukan mahar, dan si suami belum memberikan apapun.

Ketika sang istri hendak meninggal, si suami mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ، وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا، وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ، فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ

”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkanku dengan Fulanah, dan belum aku sebutkan maharnya, dan belum aku beri apapun (sebagai mahar). Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberi si Fulanah tanahku di Khaibar sebagai mahar untuknya.” Wanita itupun mengambil jatah tanah suaminya di Khaibar dan menjualnya seharga 100 ribu dirham. (HR. Abu Daud 2117 dan dishahihkan al-Albani).

Dianjurkan Agar Mahar Ditegaskan Ketika Akad

Setidaknya ada dua manfaat ketika mahar ditegaskan ketika akad nikah,
  • Mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Menghindari sengketa dan masalah di belakang.
Ibnu Qudamah mengatakan,

ويستحب أن لا يعرى النكاح عن تسمية الصداق؛ لأن النبيصلى الله عليه وسلمكان يزوج بناته وغيرهن ويتزوج، فلم يكن يخلي ذلك من صداق…. ولأنه أقطع للنزاع وللخلاف فيه، وليس ذكره شرطا

Dianjurkan agar ketika akad nikah tidak lepas dari penyebutan mahar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan putri-putrinya dan wanita lainnya, serta ketika beliau sendiri menikah, semuanya tidak lepas dari penyebutan mahar….. disamping itu, penyebutan mahar akan memangkas terjadinya perselisihan dalam keluarga, meskipun itu bukan syarat. (al-Mughni, 7/210).

Oleh karena itu, mahar ketika akad nikah statusnya lebih longgar. Mahar boleh tidak disebutkan, atau mahar tidak harus disebutkan secara detail. Salah menyebut mahar tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah. Yang penting, nikah harus ada maharnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

Kamis, 04 Juli 2013

Adakah Zakat Profesi Dalam Islam..?



Pertanyaan:

Bismillaahirrahmaanirrahiim...
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh...
Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah...

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:
Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.
Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

- Hasan



Jawaban:

[1]

Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (Riwayat Muslim)

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.  Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan meberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." (Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.)

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah  berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan  uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu  tahun (haul)." (Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia  9/281, fatwa no: 1360)

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta'ala a'alam bis showaab.

[2]

Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama' umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama' kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.