Soal:
Apa hukum cuci darah bagi penderita penyakit ginjal saat berpuasa, apakah ia harus mengqadha’ atau tidak?
Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Ia harus mengqadha’, sebab ia telah ketambahan darah segar yang masuk ke dalam tubuhnya, dan jika ditambahkan dalam tubuh itu sesuatu yang lain, maka itu merupakan pembatal puasa lainnya.[]
Disalin dari 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar