Applause atau biasa disebut nilai lebih yang kadang diekspresikan dengan
TEPUK TANGAN…apapun makna sebenarnya dari Applause aku sebenarnya juga kurang
mengerti karena aku sendiri bukan lahir dari seorang satrawan yang meneliti
dari inti terkecil dalam sebuah ungkapan.
Kadang apabila kita kagum dengan sesuatu yang telah dilakukan oleh orang
lain maka secara sengaja ataupun tidak disengaja
kita akan bertepuk tangan dengan memberikan APPLAUSE…
Lalu bagaimana dengan STANDING APPLAUSE (Tepuk tangan yang dilakukan dengan
Berdiri) ???
Kalau kita saksikan dibeberapa siaran TV LUAR NEGERI (bukannya tdk CINTA
INDONESIA tapi kita bisa lihat sendiri lah siaran TV KITA belakangan ini yang
isinya hanya LAWAKAN yang sama sekali tidak mengandung nilai – nilai yang
Mendidik), hal tersebut dilakukan ketika mereka melihat sesuatu yang LUAR BIASA
dan mereka memeberikan pengharagaan dengan berdiri lalu bertepuk tangan yang
tentunya mereka berasal dari posisi duduk.
Dan pernah suatu HARI seorang teman bercerita tentang sebuah pertunjukan di
stasiun televisi INDONESIA yang ia
saksikan, para penonton semua memberikan STANDING APPLAUSE kepada sang pemberi
pertunjukan padahal dari awal kata temenku dalam pertunjukan itu tidak ada yang
terlalu MENARIK apalagi ISTIMEWA, tapi herannya semua penonton memberikan
STANDING APPLAUSE ?, akhirnya tak lama kemudian terjawab pertanyaan itu, ketika secara tidak sengaja KAMERAMEN menyorot
PENGARAH GAYA PENONTON ( yang mengkomando untuk memberikan STANDING APPLAUSE ) ..
Dan HASILNYA penonton disuruh berdiri dan tepuk tangan, he..he..., bisanya..:)
Sebuah PENGHARGAAN SEMU …
Tapi sebenarnya, boleh apa tidak memberikan STANDING APPLAUSE kepada
seseorang atas prestasi yang ia dapatkan, berikut artikel yang sempat saya
dapatkan dari sebuah situs Islam.
_Admin_
HUKUM BERTEPUK TANGAN / memberikan
APPLAUSE
Para ulama menjelaskan bahwa tepuk
tangan itu khusus bagi wanita dan tidak layak bagi laki-laki sebagaimana kita
dapat menemukan hal ini pada hadits-hadits yang membicarakan bagaimanakah
wanita menegur imam ketika imam keliru.
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى
صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا
التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu
merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika
dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus
untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)
Lalu bagaimana menepuk
tangan di luar shalat, artinya dalam keadaan tidak butuh?
Dalam ensiklopedia fiqh (Al Mawsu’ah
Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) dijelaskan:
Tepuk tangan di luar shalat dan
bukan di saat waktu khitbah (wanita dilamar), itu dibolehkan jika memang
ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan. Contohnya saja adalah
ketika memberi izin, mengingatkan, memperbagus lantunan nasyid[1], atau sekedar seorang wanita bermain-main
dengan anak-anaknya.
Adapun jika itu bukan karena
hajat (kebutuhan mendesak), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh.
Para ulama menyatakan bahwa
perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk
tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada
di sekeliling Ka’bah,
وَمَا
كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembah yang mereka di sekitar
Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al
Anfal: 35)
Para ulama juga beralasan
terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh
(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam
itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat.
Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. (Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/82-83)
***
Dari sini, maka silakan menilai
bagaimanakah kelakukan para suporter bola dengan bertepuk tangan! Lihat pula
tingkah laku para fans lainnya ketika melihat idolanya! Atau lihat pula
tindakan penonton saat memberi applause pada pembicara yang baru saja
menyajikan materinya di depan! Itu jelas bukan
suatu yang ada hajat.
Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh, KSA, 6 Safar 1432 H
(10/01/2011)
www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar