Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu" (HR Ahmad no 23074)
Fiqh Hadits :
PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya "sesuatu" apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…
Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah :
(1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, seperti ;
Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena Allah
Seseorang yang diajak untuk bermaksiat, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu" (HR Ahmad no 23074)
Fiqh Hadits :
PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya "sesuatu" apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…
Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah :
(1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, seperti ;
Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena Allah
Seseorang yang diajak untuk bermaksiat, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.
Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang
perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya
dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)
Seseorang yang kaya raya karena
bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan
pekerjaan yang menggiurkan tersebut.
(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :
Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umroh
Seseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.
Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.
(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.
KEDUA : Lafal ( لِلَّهِ= "Karena Allah"), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan "sesuatu" tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori "Karena Allah"
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakat.
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.
Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.
Karenanya permasalahan "Karena Allah" merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan.
KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)
Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:
Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baik
Allah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkan
Allah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya.
Realita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya ;
(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :
Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umroh
Seseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.
Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.
(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.
KEDUA : Lafal ( لِلَّهِ= "Karena Allah"), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan "sesuatu" tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori "Karena Allah"
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakat.
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.
Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.
Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.
Karenanya permasalahan "Karena Allah" merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan.
KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)
Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:
Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baik
Allah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkan
Allah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya.
Realita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya ;
Kisah tentang Aisyah radhiallahu 'anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, "Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa". Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)
Sebuah kisah yang disebutkan
dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu 'Ajiibah Abul 'Abbaas Al-Faasi
tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari
ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang
putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari.
Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala
dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada
seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik
ini ia berkata, "Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada
kebaikan pada seorangpun". Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk
pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang
kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam
hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib
baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam
rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri,
lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan
tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera
mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi
satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar
jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan
sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda
memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba
pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk
keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke
rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang
putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada
syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru meminta agar seluruh para
penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan
kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda
tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya
tersebut" (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)
Dan sebuah kisah yang sungguh
hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank konvensional yang akhirnya meninggalkan
pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso.
Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun
di akhirat, cepat atau lambat.
Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata - mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik.
Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata - mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik.
Jika kita mau, bersusah - susah,
berpayah - payah, bersakit - sakit, dan berduka lara pada saat ini, Insya Allah
di masa depan kita akan menikmati duka lara kita hari ini dengan sebuah
perjumpaan yang manis, dengan catatan kesemuanya
itu kita niatkan, kita tinggalkan hanya karena Allah…
Jkt, 23 Jan 2013
Abie Sabiella
_____________
Sumber rujukan :
www.firanda.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar