Jumat, 18 November 2011

Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Berpuasa


Soal:
Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?

Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha’ puasa
Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama yang paling sahih.

Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha’ puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman.
Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman. Karena itulah Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

وَبَا لِغْ فِى الأِ سْتِنْثَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونُ صَا ئِمًا


“Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.” [HR. Tirmidzi dan lainnya]
Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha’ puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha’ pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.[]


Disalin dari 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.34-35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar