Kamis, 31 Mei 2012

IKHWAL BALAS BUDI

Kerjasama menepis segala kesulitan

Menyoal  tentang balas budi, banyak sekali kisah – kisah perjalanan hidup seseorang yang berkaitan dengan balas budi, dan satu di antara kisah – kisah itu adalah kisahku ini :


Aku teringat sebuah peristiwa 16 tahun yang lampau, saat aku melakukan safar ke sumatera, tepatnya di pulau sumatera bagian yang paling ujung bawah pulau sumatera yakni lampung, dimana di sana kedua orang tuaku tinggal bersama adek – adekku…

Qadar Allah, dalam perjalanan aku berbarengan dengan sebuah keluarga kurang lebih terdiri dari 5 orang,  sepasang suami istri dan ketiga anak – anaknya, ternyata keluarga ini terkena musibah kecopetan yang mengakibatkan ludesnya ongkos yang mereka persiapkan untuk perjalanan menuju kampung halamannya.

Alhamdulillah…
Aku bersama kakakku masih punya sedikit persediaan uang, akhirnya kami bagi dua dengan keluarga yang  kena musibah itu, dan akhirnya kami berpisah menuju kota tujuan masing – masing dengan kami tidak sempat berkenalan lebih jauh lagi, dan kami melupakan semuanya itu…

Berselang beberapa waktu kemudian, pada saat aku kembali ke jakarta, tidak di sangka terjadi kemacetan yang luar biasa pada saat itu, terjadi penumpukan ribuan penumpang  di pelabuhan merak – Banten,  Dinas Jasa marga mengerahkan bus – bus pariwisata untuk mengangkut tumpukan penumpang itu, bisa di bayangkan bus – bus itu menetapkan tariff yang tidak wajar (mahal), sehingga uang yang tersisa tidak mencukupi untuk  ongkos perjalanan yang lumayan melelahkan itu.

Qadar Allah, ada seorang laki – laki baik menolongku dengan membayarkan kekurangan ongkos bus yang aku tumpangi menuju Jakarta.

Subhanallah…
Apakah ini balas budi…, aku tidak tau, yang pasti semua itu sudah Allah takdirkan, di dalam perjalanan kehidupanku…

Yang terpenting yang harus kita fahami pada saat kita di berikan peluang untuk menolong sesama dalam sebuah kesulitan hidup, jangan pernah mengharapkan balasan dari orang yang kita tolong pada saat itu, karena boleh jadi pada saat kita di rundung duka nestapa, di himpit kesulitan yang amat pelik, justru orang – orang yang tidak pernah kita kenal yang menolong kita, seperti realita yang pernah aku alami.

Tapi…
Pada saat kita menerima pertolongan orang lain, jangan lupa untuk berterima kasih kepada mereka yang telah menolong kita, karena ini merupakan akhlaq yang sangat terpuji.

Islam mengajarkan kita untuk dapat berlaku baik terhadap manusia. Allâh Ta'ala mencintai bahkan memerintahkan kebaikan dalam setiap perkara. Allâh Ta'ala berfirman yang artinya

Sesungguhnya Allâh memerintahkan perbuatan adil dan kebaikan (Qs an-Nahl/14:90)

Maka janganlah seseorang di antara kita enggan untuk menolong sesama dan jangan pula mudah melupakan budi baik orang lain. Sungguh, seseorang yang melupakan budi baik orang lain adalah seseorang yang tidak pandai berterima kasih. Padahal berterima kasih kepada manusia atas kebaikan mereka adalah bagian dari makna bersyukur kepada Allâh Ta'ala.

Sebagaimana yang disabdakan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

Tidaklah seseorang bersyukur kepada Allâh   seseorang yang tidak berterima kasih kepada manusia (atas kebaikan mereka). (Shahîh Sunan Abi Dâwud no. 4811)

Dalam hadits yang lain,

Barang siapa tidak berterimakasih kepada manusia, maka dia tidak bersyukur kepada Allâh… (Shahîh Sunan at-Tirmidzi no. 1954)

Allâh Ta'ala tidak menerima syukur seorang hamba kepada-Nya atas nikmat yang telah dilimpahkan, tatkala dia tidak pandai berterima kasih atas kebaikan manusia kepadanya. Yang demikian karena (kuatnya) hubungan kedua hal tersebut satu dengan yang lain. 

Makna lain dari hadits di atas adalah barangsiapa memiliki kebiasaan tabiat mengingkari budi baik manusia dan tidak bersyukur (berterima kasih) atas kebaikan mereka, maka niscaya dia memiliki tabiat kebiasaan mengkufuri nikmat Allâh Ta'ala dan tidak mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. 

Ada pula makna lain yang terkandung dalam hadits di atas, bahwa barang siapa tidak mensyukuri (kebaikan) manusia, maka dia layaknya orang yang tidak mensyukuri Allâh Ta'ala. Semua makna ini terpetik melalui penyebutan nama Allâh Ta'ala Yang mulia (dalam hadits di atas. (An-Nihâyah fi Gharîbil Hadîts hlm . 488)

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam sebagai suri tauladan yang mulia telah mencontohkan bagaimana menyikapi orang yang telah menyodorkan satu kebaikan kepada beliau. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallâhu'anha pernah berkata “Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah. Dan Beliau membalas hadiah itu dengan kebaikan”

Barang siapa mendambakan untuk dijauhkan dari (adzab) api neraka dan dimasukkan ke dalam surga, hendaklah (ketika) kematiannya datang menjemput, ia (dalam keadaan) beriman kepada Allâh dan hari Akhir. Dan hendaklah memperlakukan manusia dengan cara
yang ia sukai untuk diperlakukan dengannya.
HR. Muslim no. 4753

Subhânallâh… Ini adalah bagian dari tuntunan indah Dien al  Islam dalam bermu'amalah dengan manusia.
Dalam kesempatan lain, Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Aku menjamin sebuah rumah di bagian tepi surga bagi seorang yang meninggalkan debat kusir sekalipun dirinya adalah pihak yang benar. Aku menjamin sebuah rumah di bagian tengah surga bagi yang meninggalkan dusta sekalipun dia tengah bercanda. Dan aku menjamin sebuah rumah di bagian paling atas surga bagi seorang yang mulia akhlaknya." (Shahîh Sunan Abu Dâwud no. 4800 dengan sanad hasan)

Pribadi yang pandai berterima kasih terhadap sesama adalah indikasi  pribadi seorang hamba yang pandai pula bersyukur pada Robb-Nya, dan ini adalah akhlaq Nabi, akhlaq para sahabat, akhlaq orang – orang shalih, akhlaq insan – insan bertaqwa…

Berbalas budi…, Akhlaq Islami…
Berbalas budi.., Ciri muslim sejati…

Barakallahufiekum…

Jakarta, 31 Mei 2012
Abie Sabiella

Senin, 28 Mei 2012

Cara Menghitung Zakat Mal...

(Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)

Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Qs. Ibrâhîm/14:37
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

(Qs. Ibrâhîm/14:37)
Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
Qs. at-Taubah/9:34-35
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

(Qs. at-Taubah/9:34-35)

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
“Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]
Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
hadist

Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
hadist
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:
hadist
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5.
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]

Catatan Penting Pertama.

Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS

Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua. 

Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)

ZAKAT PROFESI 

Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
3.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)

Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:
“Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab:
“Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya:
“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab:
“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab:
“Kita akan memberimu secukupmu”.

(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
hadist
Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
maka sekarang keluarga Abu Bakar
akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.

(Riwayat Bukhâri)

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
hadist
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
[1]
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.

(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)

Jumat, 25 Mei 2012

SANDAL JEPIT…

 


Selera makanku mendadak punah, yang ada hanya ada rasa kesal dan jengkel yang memenuhi kepala ini. Duh… betapa tidak gemas, dalam keadaan  capek dan lapar memuncak seperti ini makanan yang tersedia di meja makan tak ada yang memuaskan lidah. Sayur sop ini rasanya manis bak kolak pisang, sedang perkedelnya asin nggak ketulungan.

“Ummi… Ummi.., kapan kau dapat memasak dengan benar sich…? Selalu saja, kalau tak keasinan…kemanisan, kalau tak keaseman… ya kepedesan..!”  Ya, aku tak mampu menahan emosi untuk tak menggerutu.

”Sabar bie…, Rasulullah juga sabar terhadap masakan Aisyah dan Khodijah. Katanya mau kayak Rasul…? ” ucap isteriku kalem.

“Iya sich…, tapi abie kan manusia biasa,  Abie belum bisa sabar seperti Rasul,  Abie merasa bosan dan jenuh kalau makan terus menerus seperti ini…!” Jawabku dengan nada tinggi. Mendengar ucapanku yang bernada emosi, kulihat isteriku menundukkan kepala dalam-dalam. Kalau sudah begitu, aku yakin pasti air matanya sudah meleleh…

***

Sepekan sudah aku ke luar kota. Dan tentu, ketika pulang benak ini penuh dengan jumput-jumput harapan untuk menemukan ‘baiti jannati’ di rumahku. Namun apa yang terjadi…? Ternyata kenyataan tak sesuai dengan apa yang kuimpikan. Sesampainya di rumah, kepalaku malah mumet tujuh keliling.

Bayangkan saja, rumah tak ubahnya laksana kapal pecah,  Pakaian bersih yang belum disetrika menggunung di sana sini. Piring-piring kotor berpesta pora di dapur, dan cucian… ouw… berember-ember. Ditambah lagi aroma bau busuknya yang menyengat, karena berhari-hari direndam dengan detergen tapi tak juga dicuci.

 Melihat keadaan seperti ini aku cuma bisa beristigfar sambil mengurut dada. “Ummi…ummi…, bagaimana abie tak selalu kesal kalau keadaan terus menerus begini…?” ucapku sambil menggeleng-gelengkan kepala. “Ummi… ,isteri sholihah itu tak hanya pandai ngisi pengajian, tapi dia juga harus pandai dalam mengatur segala urusan rumah tangga. Harus bisa masak, nyetrika, nyuci, jahit baju, beresin rumah…?” Belum sempat kata-kataku habis sudah terdengar ledakan tangis isteriku yang kelihatan begitu pilu.

 “Ach…dasar perempuan…, gampang sekali untuk menangis…,” bathinku berkata dalam hati. “Sudah diam  mie…, nggak boleh cengeng, katanya mau jadi isteri shalihah…? Isteri shalihah itu nggak cengeng lho mie…,” bujukku hati-hati setelah melihat air matanya menganak sungai dipipinya.

“Gimana nggak nangis…! Baru juga pulang sudah ngomel-ngomel terus, rumah ini berantakan karena memang ummie tak bisa mengerjakan apa-apa, jangankan untuk kerja untuk jalan saja susah, abie gak tau ummie kan muntah-muntah terus, ini badan rasanya tak bertenaga sama sekali,” ucap isteriku diselingi isak tangis. “Abie nggak ngerasain sich bagaimana maboknya orang yang hamil muda…” Ucap isteriku lagi, sementara air matanya kulihat makin deras mengalir…

***

 Bie…, siang nanti antar Ummi ngaji yach…?” pinta isteriku. “Aduh, mie… , abie kan sibuk sekali hari ini, berangkat sendiri saja yach…?” ucapku. “Ya sudah, kalau abie sibuk, Ummi e naik bus umum saja, mudah-mudahan nggak pingsan di jalan,” jawab isteriku. “Lho, kok bilang gitu…?” sela-ku. “Iya, dalam kondisi muntah-muntah seperti ini kepala Ummi e gampang pusing kalau mencium bau bensin. Apalagi ditambah berdesak-desakan dalam bus dengan suasana panas menyengat. Tapi mudah-mudahan sih nggak kenapa-kenapa,” ucap isteriku lagi. “Ya sudah, kalau begitu naik bajaj saja,” jawabku ringan.

***

Pertemuan yang telah ku jadwalkan hari ini ternyata harus  diundur pekan depan karena ada beberapa elemen pendukung belum terpenuhi. Kesempatan waktu luang ini kugunakan untuk menjemput isteriku. Entah kenapa hati ini tiba-tiba saja menjadi rindu padanya. Motorku sudah sampai di tempat isteriku mengaji.

Di depan pintu kulihat masih banyak sepatu berjajar, ini pertanda acara belum selesai. Kuperhatikan sepatu yang berjumlah delapan pasang itu satu persatu. Ach, semuanya indah-indah dan kelihatan harganya begitu mahal. “Wanita, memang suka yang indah-indah, sampai bentuk sepatu pun lucu-lucu,” aku membathin sendiri. Mataku tiba-tiba terantuk pandang pada sebuah sendal jepit yang diapit sepasang sepatu indah. Dug..! Hati ini menjadi luruh. “Och….bukankah ini sandal jepit isteriku?” tanya hatiku. Lalu segera kuambil sandal jepit kumal yang tertindih sepatu indah itu.

Tes, tes…! Air mataku jatuh tanpa terasa,  Perih nian rasanya hati ini, kenapa baru sekarang sadar bahwa aku tak pernah memperhatikan isteriku. Sampai-sampai kemana ia pergi harus bersandal jepit kumal. Sementara teman-temannnya bersepatu bagus.

“Maafkan aku Aysha…”,  pinta hatiku.

“Krek…,” suara pintu terdengar dibuka. Aku terlonjak, lantas menyelinap ke tembok samping. Kulihat dua ukhty  berjalan melintas sambil menggendong bocah mungil yang berjilbab indah dan cerah, secerah warna baju dan jilbab ummienya.

Beberapa menit setelah kepergian dua ukhty itu, kembali melintas ukhty-ukhty yang lain. Namun, belum juga kutemukan Aysha-ku. Aku menghitung sudah delapan orang keluar dari rumah itu, tapi isteriku belum juga keluar.

Penantianku berakhir ketika sesosok tubuh ber-abaya gelap dan berjilbab hitam melintas. “Ini dia mujahidahku..!” pekik hatiku. Ia beda dengan yang lain, ia begitu bersahaja. Kalau yang lain memakai baju berbunga cerah indah, ia hanya memakai baju warna gelap yang sudah lusuh pula warnanya.

Diam-diam hatiku kembali dirayapi perasaan berdosa karena selama ini kurang memperhatikan isteri. Ya, aku baru sadar, bahwa semenjak menikah belum pernah membelikan sepotong baju pun untuknya. Aku terlalu sibuk memperhatikan kekurangan-kekurangan isteriku, padahal di balik semua itu begitu banyak kelebihanmu, wahai Aysha-ku.

 Aku benar-benar menjadi malu pada Allah dan Rasul-Nya. Selama ini aku terlalu sibuk mengurus orang lain, sedang isteriku tak pernah kuurusi. Padahal Rasul telah berkata:

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya) dan aku (Nabi SAW) adalah sebaik-baik kalian bagi keluargaku” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah)”

 Sedang aku..? Ach, kenapa pula aku lupa bahwa Allah menyuruh para suami agar menggauli isterinya dengan baik. Sedang aku…? terlalu sering ngomel dan menuntut isteri dengan sesuatu yang ia tak dapat melakukannya. Aku benar-benar merasa menjadi suami terdzalim...!!!

“Aysha…!” panggilku, ketika tubuh ber-abaya gelap itu melintas. Tubuh itu lantas berbalik ke arahku, pandangan matanya menunjukkan ketidakpercayaan atas kehadiranku di tempat ini. Namun, kemudian terlihat perlahan bibirnya mengembangkan senyum. Senyum bahagia. “Abie…!” bisiknya pelan dan girang. Sungguh, aku baru melihat isteriku segirang ini. “Ach, kenapa tidak dari dulu kulakukan hal – hal seperti ini…?” sesal hatiku.

***

Esoknya aku membeli sepasang sepatu untuk isteriku. Ketika ia  tahu hal itu, senyum bahagia kembali mengembang dari bibirnya. “Alhamdulillah, jazakallahu bie…,”ucapnya dengan suara tulus.

 Ach Aysha…, lagi-lagi hatiku terenyuh melihat polahmu, dan saat bersamaan Lagi-lagi sesal menyerbu hatiku. Kenapa baru sekarang aku bisa bersyukur memperoleh isteri zuhud dan ‘iffah sepertimu..?
Kenapa baru sekarang pula kutahu betapa nikmatnya menyaksikan matamu yang berbinar-binar karena perhatianku…?

Ya Allah ya Robb…, berkahilah kami…
_______________________________________________
Semoga berguna bagi kita semua….amin ya rabbal alamien
Buat para mujahid dakwah..renungkanlah kisah sandal jepit ini, dan tanyalah hati kita sejauh mana perhatian kita (bukan hanya soal sandal dll) terhadap sosok makhluk bernama istri di tengah2 kesibukan kita…, Tanya…?

http://abisabiella.wordpress.com/

Rabu, 23 Mei 2012

MANFAAT SUSU BAGI TUBUH



1. PENGERTIAN
  1. Susu adalah cairan yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjar susu (mamae), baik dari binatang maupun dari buah dada seorang ibu. Air susu ibu biasa dikenal dengan ASI, sedangkan susu hewan atau susu tiruan sebagai pengganti susu ibu disebut Pengganti Air Susu Ibu atau PASI pada umumnya adalah air susu dari berbagai binatang ternak, misalnya sapi, kerbau, kambing dan ada pula yang mempergunakan air susu unta atau kuda (Sediaoetama, 2006).
  2. Susu adalah cairan bergizi berwarna putih yang dihasilkan oleh kelenjar susu mamalia betina. Susu adalah sumber gizi utama bagi bayi sebelum mereka dapat mencerna makanan padat. Susu binatang (biasanya sapi) juga diolah menjadi berbagai produk seperti mentega, yogurt, es krim, keju, susu kental manis, susu bubuk dan lain-lainnya untuk konsumsi manusia (Wikipedia, 2009).
  3. Dalam SK Dirjen Peternakan No. 17 Tahun 1983, dijelaskan definisi susu adalah susu sapi yang meliputi susu segar, susu murni, susu pasteurisasi, dan susu sterilisasi. Susu segar adalah susu murni yang tidak mengalami proses pemanasan. Susu murni adalah cairan yang berasal dari ambing sapi sehat. Susu murni diperoleh dengan cara pemerahan yang benar, tanpa mengurangi atau menambah sesuatu komponen atau bahan lain (Aziz, 2007).

2.MANFAAT SUSU
  • Menurut Aziz (2007), susu memiliki manfaat sebagai berikut :
a. Untuk Tulang
  • Selain merupakan bagian dari makanan 4 sehat 5 sempurna, ternyata susu juga memiliki cukup banyak manfaat bagi kita. Dengan mengkonsumsi susu, tulang kita dapat terlindungi dari pengeroposan tulang atau lebih dikenal dengan osteoporosis, juga membantu pembentukan otot. Ternyata, bukan hanya untuk membantu pembentukan otot saja, namun juga menjaga otot tersebut terkena cedera, oleh karena itu para atlet biasanya meminum susu, yang salah satunya adalah untuk menghindari kerentanan cedera otot itu sendiri.
b. Mengurangi Keluhan Insomnia
  • Susu juga bermanfaat untuk mencegah insomnia dan meningkatkan kualitas tidur, serta meningkatkan kewaspadaan di kemudian hari, hal ini didasarkan atas sebuah studi yang baru-baru ini dipublikasikan di Amerika Jurnal of Clinical Nutrition, dikatakan juga dengan mengkonsumsi susu sebelum tidur, bukan hanya kualitas tidur kita yang baik, namun juga ketika bangun kita tidak akan merasa lelah, dan tidak ada efek sampingnya, tidak seperti jika kita mengkonsumsi obat tidur.
c. Menghindari Pengeroposan Gigi
  • Berkaitan dengan kandungan vitamin D yang terkandung dalam susu, bukan hanya tulang yang dilindungi dari pengeroposan, namun juga gigi kita. Dengan rajinnya kita mengkonsumsi susu, gigi kita akan terlindungi dari kerusakan atau kebusukan gigi, dan juga menjadi lebih kuat. Tentu saja, hal ini juga harus diiringi dengan rajinnya kita menggosok gigi secara teratur, agar mendapatkan hasil yang maksimal.
d. Mengurangi Resiko Kanker Usus
  • Ternyata, susu juga membantu kita mengurangi resiko terkena kanker usus. Kanker usus adalah penyakit ketiga yang menjadi penyebab kematian di seluruh dunia, dan berdasarkan sebuah penelitian, mengkonsumsi 16 ons susu sehari dapat mengurangi resiko terkena kanker usus sebesar 12 %. Terlepas dari kontroversi bahwa susu sapi mengandung jumlah kalsium dibandingkan susu yang berasal dari mamalia lainnya, minum susu tampaknya sudah merupakan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi oleh kita.

Menurut Melani (2007), manfaat dari susu adalah sebagai berikut :
  1. Mencegah osteoporosis dan menjaga tulang tetap kuat. Bagi anak-anak, susu berfungsi untuk pertumbuhan tulang yang membuat anak menjadi bertambah tinggi.
  2. Menurunkan tekanan darah.
  3. Mencegah kerusakan gigi dan menjaga kesehatan mulut. Susu mampu mengurangi keasaman mulut, merangsang air liur, mengurangi plak dan mencegah gigi berlubang.
  4. Menetralisir racun seperti logam atau timah yang mungkin terkandung dalam makanan.
  5. Mencegah terjadinya kanker kolon atau kanker usus.
  6. Mencegah diabetes tipe 2.
  7. Mempercantik kulit, membuatnya lebih bersinar.
  8. Membantu agar lebih cepat tidur. Hal ini karena kandungan susu akan merangsang hormon melatonin yang akan membuat tubuh mengantuk.

3. JENIS PRODUK SUSU
  • Menurut Melani (2007) jenis produk susu ada berbagai macam, yaitu :
  1. Full cream: Mengandung 4% lemak dan umumnya banyak mengandung vitamin A dan vitamin D.
  2. Low fat: Susu rendah lemak, karena kandungan lemaknya hanya setengah dari susu full cream.
  3. Skim: Susu yang kandungan lemaknya lebih sedikit lagi, kurang dari 1%.
  4. Susu evaporasi: Susu evaporsi yaitu susu yang telah diuapkan sebagian airnya sehingga menjadi kental. Mirip dengan susu kental manis, tetepi susu jenis ini rasanya tawar.
  5. Susu pasteur: Susu yang melalui proses pasteurisais (dipanaskan) 65° sampai 80° C selama 15 detik untuk membunuh bakteri patogen yang dapat menyebabkan penyakit.
  6. Flavoured: Sebenarnya susu full cream atau low fat yang ditambahkan rasa tertentu untuk variasi, misalnya kandungan gula yang lebih banyak karena penambahan rasa ini.
  7. Calcium enriched: Susu yang ditambah dengan kandungan kalsium dan kandungan lemaknya telah dikurangi.
  8. UHT: Merupakan singkatan dari Ultra-High Temperature-Treated. Susu jenis ini adalah susu yang dipanaskan dalam suhu tinggi (140° C) selama 2 detik yang kemudian langsung dimasukkan dalam karton kedap udara. Susu ini dapat disimpan untuk waktu yang lama.
  9. CLA: Susu ini bermanfaat bagi orang yang ingin merampingkan tubuh. Kepanjangan dari CLA adalah Conjugated Linoleic Acid yang akan membantu dalam pembentukan otot dan mempercepat pembakaran lemak.

4. KOMPOSISI KANDUNGAN GIZI DALAM SUSU
  • Dalam susu terdapat berbagai jenis zat yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Menurut Sediaoetama (2006) kandungan atau komposisi dari susu banyak, baik dari susu sapi, kerbau maupun kambing.
Tabel 2.1 Komposisi zat gizi dalam air susu berbagai jenis hewan dalam 100 g zat gizi

No. Kandungan zat gizi Sapi Kerbau Kambing
1. Protein 3.2 6.3 4.3
2. Lemak 3.5 12.3 2.3
3. Karbohidrat 4.3 7.1 6.6
4. Vitamin A 130 SI 80 SI 125 SI
5. Thiamin 0.03 mg 0.04 mg 0.06 mg
6. Ca 143 mg 216 mg 98 mg
7. Fe 1.7 mg 0.2 mg 2.7 mg
8. Kalori 61 160 64
Sumber Sediaoetama, 2006

  • Pada dasarnya kandungan atau komposisi ASI maupun air susu sapi adalah sama, hanya yang membedakan adalah seberapa banyak zat gizi tersebut terkandung dalam ASI maupun air susu sapi (Nelson, 1999).

Tabel 2.2 komposisi susu sapi dan ASI dalam 100 g zat gizi

No Kandungan zat gizi ASI Susu Sapi

1. Kalori 747 (kkal/L) 701 (kkal/L)
2. Berat jenis 1.031 2.934
3. PH 7.01 6.6
4. Mineral
  • Natrium 0,172 (g/L) 0.768 (g/L)
  • Kalium 0.512 (g/L) 1.43 (g/L)
  • Kalsium 0.344 (g/L) 1.37 (g/L)
  • Magnesium 0.035 (g/L) 0.13 (g/L)
5. Protein 10.6 (g/L) 32.46 (g/L)
6. Asam amino total 12.8 (g/L) 33.0 (g/L)
  • Triptofan 0.19 (g/L) 0.6 (g/L)
  • Fenilalamin 0.40 (g/L) 1.8 (g/L)
7. Enzim Lisozim 390 (mg/L) 0.13 (mg/L)
8. Lactose 71 (g/L) 47 (g/L)
9. Lemak 45.4 (g/L) 38 (g/L)
10. Vitamin A 0.61 (mg/L) 0.27 (mg/L)
11. Vitamin B6 0.18 (mg/L) 0.51 (mg/L)
12. Vitamin D 4-100 (mg/L) 5-40 (mg/L)
13 . Thiamin 0,142 (mg/L) 0.43 (mg/L)
14. Riboflavin 0.373 (mg/L) 1.56 (mg/L)
15. Asam Folat 1.4 (µg/L) 1.3 (µg/L)
Sumber Nelson, 1999

5. Manfaat Kandungan Gizi Dalam Susu bagi Tubuh
  • Manfaat kandungan gizi dalam susu menurut Hasyim (2009)
a.Mineral
  • Mineral berfungsi dalam menambah kekuatan struktur tulang, gigi, dan kuku, serta dapat menambah daya tahan tubuh terhadap gangguan penyakit. Selain itu, mineral juga berfungsi dalam proses reproduksi pertumbuhan tulang mereka yang menuju dewasa.
1). Natrium
  • Fungsi natrium bagi tubuh antara lain membantu mempertahankan keseimbangan air, asam dan basa dalam cairan ekstraseluler, sebagai bahan penyusun dari cairan (getah) pankreas, empedu, dan keringat, berperan penting dalam kontraksi otot dan fungsi syaraf, dan memainkan peranan khusus dalam penyerapan karbohidrat.
2). Kalium
  • Kalium merupakan mineral zat mikro penting dalam gizi manusia. Kalium penting dalam penghantaran impuls saraf serta pembebasan tenaga dari pada protein, lemak, dan karbohidrat semasa metabolisme.
  • Memakan bermacam jenis makanan yang mengandung kalium adalah cara terbaik untuk memperoleh jumlah yang mencukupi. Individu sehat yang memakan gizi yang seimbang jarang sekali memerlukan makanan tambahan.
3). Kalsium
  • Mineral ini berguna untuk membentuk serta mempertahankan tulang dan gigi agar tetap sehat, mencegah osteoporosis, membantu proses pembekuan darah dan penyembuhan luka, menghantarkan sinyal ke dalam sel-sel saraf, mengatur kontraksi otot, membantu transport ion melalui kalsium, merupakan salah satu mineral yang memegang peran penting pada membran, serta sebagai komponen penting dalam produksi hormon dan enzim.
4). Magnesium
  • Fungsi magnesium adalah merelaksasi otot, apabila otot kaku, timbul rasa ngilu-ngilu yang membuat badan terasa sakit.

b. Protein
  • Manfaat protein bagi tubuh adalah sebagai :
  1. Baik untuk sistem pencernaan/lambung
  2. Memperkuat sistem daya tahan tubuh
  3. Membantu sistem pernafasan
  4. Menghasilkan hormon & enzim serta fungsi protein lainnya

c. Asam amino
  • Manfaat Asam Amino :
  1. Membentuk sel-sel baru
  2. Memperbaiki jaringan
  3. Membentuk anti bodi atau daya tahan tubuh
  4. Menyelaraskan enzim & hormon

d.Triptofan
  • Triptofan merangsang tubuh memproduksi “serotonin”. Serotonin berfungsi untuk menimbulkan rasa tenang dan rileks pada tubuh, sehingga rasa kantuk dapat segera muncul. Triptofan ini dapat memacu hormone melatonin yang bertugas mengatur jadwal istirahat tubuh. Melatonine merupakan hormone tidur yang terdapat dalam tubuh manusia, yang diproduksi oleh kelenjar pineal dalam otak dan dari tempat itu disuplai keseluruh sel tubuh, yang membawa informasi mengenai waktu (siang, malam, pagi) serta musim apa yang saat ini sedang berlangsung.
  • Sumber makanan penghasil Triptofan menurut Santoso (2011) :
  1. Susu : Minum susu sebelum tidur di malam hari merupakan kebiasaan yang baik. Hal ini akan membuat Anda untuk mendapatkan tidur yang nyenyak. Susu kedelai juga merupakan sumber triptofan yang cukup baik.
  2. Daging : Daging merah maupun daging berlemak seperti daging sapi, kambing, ayam dan kalkun memiliki kandungan triptofan yang cukup tinggi.
  3. Keju : Masukkan keju dalam diet harian Anda. Konsumsi jenis keju seperti keju cottage, cheddar, keju Swiss, tofu dan sebagainya.
  4. Makanan lainnya, buah-buahan seperti pisang, semua jenis kacang-kacangan, ikan, telur, yogurt, kuaci, dan wijen. Beras merah juga bisa menjadi pilihan yang baik untuk membantu meningkatkan triptofan dalam aliran darah.
  • Triptofan merupakan salah satu bagian dari asam amino esensial dan terkandunng dalam protein. Di dalam 100 gr protein terdapat 1 gr triptofan ( Sediaoetama, 2004).

Tabel 2.3 kandungan protein dan triptofan dalam susu

No. Nama Bahan Protein Triptofan

  1. Asi 1.5 gr 0.015 gr
  2. Susu kambing 4.3 gr 0.043 gr
  3. Susu kerbau 6.3 gr 0.063 gr
  4. Susu sapi 3.2 gr 0.032 gr
  5. Susu Kedelai 3.5 gr 0.035 gr
Sumber : Sediaoetama, 2004

e.Vitamin A
  • Vitamin A adalah vitamin yang dapat dipecahkan lemak dengan empat fungsi utama pada tubuh:
  1. Vitamin A membantu sel bereproduksi secara normal, sebuah proses yang disebut diferensiasi. Sel-sel yang tidak berdiferensiasi dengan seharusnya bisa berubah menjadi pra-kanker.
  2. Vitamin A diperlukan untuk penglihatan. Vitamin A menjaga kesehatan sel pada berbagai macam struktur mata dan diperlukan untuk transfer cahaya menjadi tanda-tanda syaraf di retina.
  3. Vitamin A diperlukan untuk pertumbuhan normal dan pengembangan embrio dan janin, mempengaruhi gen yang menentukan rangkaian perkembangan organ-organ pada perkembangan embrio.
  4. Vitamin A diperlukan untuk fungsi reproduksi normal, dengan pengaruh pada fungsi dan pembentukan sperma, indung telur dan plasenta.

f. Vitamin B
  • Vitamin B adalah kelompok vitamin yang larut dalam air. Vitamin B memegang peranan penting dalam metabolisme tubuh. Vitamin B pernah dianggap sebagai vitamin tunggal, disebut sebagai vitamin B (sebanyak orang menyebut vitamin C atau vitamin D). Kemudian dari hasil penelitian menunjukkan bahwa vitamin B ini memiliki perbedaan kimia yang berbeda yang sering hidup berdampingan di dalam makanan yang sama. Pada umumnya, suplemen yang mengandung semua jenis vitamin B disebut sebagai vitamin B kompleks. Masing-masing suplemen vitamin B disebut dengan nama khusus dari setiap vitamin (misalnya, B1, B2, B3 dll).
1). Vitamin B1
  • Vitamin B1 berperan dalam metabolisme energi dimana tiamin menjadi bagian dari ATP, yaitu sejenis koenzim yang dibutuhkan dalam metabolisme energi. Vitamin B1 juga berperan dalam menjaga kesehatan saraf dan otot.
2). Vitamin B2
  • Vitamin B2 bermanfaat dalam perannya dalam menghasilkan energi dan nutrisi. Peran vitamin B2 adalah sebagai koenzim seperti halnya vitamin B1. Riboflavin berperan pada tahap akhir dari metabolisme energi nutrisi tersebut.
3). Vitamin B6
  • Vitamin B6 berperan dalam metabolisme asam amino dan asam lemak. Vitamin B6 membantu tubuh untuk mensintesis asam amino non esensial. Selain itu juga berperan dalam produksi sel darah merah.

g. Vitamin D
  • Vitamin D termasuk vitamin yang larut dalam lemak, dan sangat diperlukan tubuh untuk menjaga kesehatan secara umum. Tapi, karena vitamin ini larut dalam lemak dan disimpan dalam sel-sel lemak tubuh, vitamin D bisa menjadi racun jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih.
  • Tapi, tidak perlu cemas, Anda tidak akan kelebihan vitamin D jika tidak menggunakan suplemen dosis tinggi. Jumlah vitamin D dari asupan makanan tidak akan melebihi kadar vitamin D yang diperlukan oleh hampir semua orang.
  • Vitamin D bisa ditemukan baik dalam bentuk aktif maupun pasif di dalam tubuh, dan calciferol merupakan bentuk yang aktif. Dalam bentuk yang tidak aktif, vitamin D berperan sebagai hormon karena mengirimkan tanda untuk meningkatkan penyerapan kalsium dan fosfor dalam usus halus.

h. Zat Besi (Fe)
  • Salah satu unsur penting dalam proses pembentukan sel darah merah adalah zat besi. Secara alamiah zat besi diperoleh dari makanan. Kekurangan zat besi dalam menu makanan sehari-hari dapat menimbulkan penyakit anemia gizi atau yang dikenal masyarakat sebagai penyakit kurang darah.

i. Karbohidrat
  • Karbohirat merupakan zat organik yang terdiri atas karbon, hidrogen, dan oksigen. Karbohidrat dapat dikelompokkan berdasarkan jumlah molekul gula-gula sederhana (simple sugars) dalam karbohidrat tersebut. Monosakarida, disakarida, dan polisakarida merupakan beberapa kelompok karbohidrat. Laktosa adalah karbohidrat utama susu dengan proporsi 4,6% dari total susu. Laktosa tergolong dalam disakarida yang disusun dua monosakarida, yaitu glukosa dan galaktosa. Rasa manis laktosa tidak semanis disakarida lainnya, seperti sukrosa. Rasa manis laktosa hanya seperenam kali rasa manis sukrosa.
  • Laktosa dapat memengaruhi tekanan osmosa susu, titik beku, dan titik didih. Keberadaan laktosa dalam susu merupakan salah satu keunikan dari susu itu sendiri, karena laktosa tidak terdapat di alam kecuali sebagai produk dari kelenjar susu. Laktosa merupakan zat makanan yang menyediakan energi bagi tubuh. Namun, laktosa ini harus dipecah menjadi glukosa dan galaktosa oleh enzim bernama laktase agar dapat diserap usus. Enzim laktase merupakan enzim usus yang digunakan untuk menyerap dan mencerna laktosa dalam susu. Jika tubuh kekurangan enzim laktase maka akan terjadi gangguan pencernaan pada saat mengkonsumsi susu. Laktosa yang tidak tercerna akan terakumulasi dalam usus besar dan akan mempengaruhi keseimbangan osmotis di dalamnya, sehingga air dapat memasuki usus. Peristiwa tersebut lazim dinamakan intoleransi laktosa.

j. Lemak
  • Lemak susu mengandung beberapa komponen bioaktif yang sanggup mencegah kanker (anticancer potential), termasuk asam linoleat konjugasi (conjugated linoleic acid), sphingomyelin, asam butirat, lipid eter (ether lipids), b-karoten, vitamin A, dan vitamin D. Lemak susu mampu menghasilkan asam lemak essensial berupa Arachidonic Acid (AA), yaitu : asam lemak tak jenuh rantai panjang (polyunsaturated fatty acids) yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak yang optimal. Jumlah AA dalam susu sangat mencukupi untuk menjamin pertumbuhan dan kecerdasan anak. Meskipun susu mengandung asam lemak jenuh (saturated fatty acids) dan trans fatty acids yang dihubungkan dengan atherosklerosis dan penyakit jantung, namun susu juga mengandung asam oleat (oleic acid) yang memiliki korelasi negatif dengan penyakit tersebut. Lemak susu mengandung asam lemak esensial, asam linoleat (linoleic acid) yang memiliki bermacam-macam fungsi dalam metabolisme dan mengontrol berbagai proses fisiologis dan biokimia pada manusia.

6. Syarat Susu yang Baik
  • Saat masih berada di dalam kelenjar susu, susu dinyatakan steril. Namun, apabila sudah terkena udara, susu sudah tidak bisa dijamin kesterilannya. Adapun syarat susu yang baik meliputi banyak faktor, seperti warna, rasa, bau, berat jenis, kekentalan, titik beku, titik didih, dan tingkat keasaman.
a.Warna Susu
  • Warna susu bergantung pada beberapa faktor seperti jenis ternak dan pakannya. Warna susu normal biasanya berkisar dari putih kebiruan hingga kuning keemasan. Warna putihnya merupakan hasil dispersi cahaya dari butiran-butiran lemak, protein, dan mineral yang ada di dalam susu. Lemak dan beta karoten yang larut menciptakan warna kuning, sedangkan apabila kandungan lemak dalam susu diambil, warna biru akan muncul.
b.Rasa Susu
  • Susu terasa sedikit manis dan asin (gurih) yang disebabkan adanya kandungan gula laktosa dan garam mineral di dalam susu. Rasa susu sendiri mudah sekali berubah bila terkena benda-benda tertentu, misalnya makanan ternak penghasil susu, kerja enzim dalam tubuh ternak, bahkan wadah tempat menampung susu yang dihasilkan nantinya. Bau susu umumnya sedap, namun juga sangat mudah berubah bila terkena faktor di atas.
c.Berat Jenis Susu
  • Berat jenis air susu adalah 1,028 kg/L. Penetapan berat jenis susu harus dilakukan 3 jam setelah susu diperah, sebab berat jenis ini dapat berubah, dipengaruhi oleh perubahan kondisi lemak susu ataupun karena gas di dalam susu. Viskositas susu biasanya berkisar antara 1,5 sampai 2, yang dipengaruhi oleh bahan padat susu, lemak, serta temperatur susu.
d.Titik Beku Susu
  • Titik beku susu di Indonesia adalah -0,520 °C, sedangkan titik didihnya adalah 100,16 °C. Titik didih dan titik beku ini akan mengalami perubahan apabila dilakukan pemalsuan susu dengan penambahan air yang terlalu banyak karena titik didih dan titik beku air yang berbeda.
e.PH Susu
  • Susu segar mempunyai sifat atmosfer artinya dapat berada di antara sifat asam dan sifat basa. Secara alami pH susu segar berkisar 6,5–6,7. Bila pH susu lebih rendah dari 6,5, berarti terdapat kolostrum ataupun aktivitas bakteri.

7. CARA MENYEDU SUSU YANG BENAR
  • Cara menyedu susu yang benar menurut dr. Samuel Oentoro, MS, SpG dalam Admin (2011) adalah sebagai berikut :
  1. Jangan menuangkan air mendidih untuk susu karena akan merusak kandungan proteinnya.
  2. Gunakan air hangat dengan suhu dibawah 70◦ C.
  3. Apabila menggunakan air panas dari dispenser, sebaiknya jangan langsung menuang air panas dalam susu lalu mencampur air dingin. Tapi, air panas dan dingin dicampur terlebih dahulu, lalu air campurannya dipakai untuk menyedu susu.
  4. Susu yang telah disedu sebaiknya segera di minum karena kalu dibiarkan akan memungkinkan terjadinya oksidasi.
  5. Bagi orang yang berumur di atas 30 tahun, sebaiknya memilih susu low fat untuk yang belum menopause, dan untuk yang sudah menopause menggunakan susu yang non fat.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Admin. 2011. Tips Menyedu Susu yang Baik. http://tipsehat.net. Diakses Tanggal
  2. 1 Mei 2011, Jam 18.29 WIB
  3. Afifani, Nia. 2009. Faktor yang Berhubungan dengan Insomnia pada Lansia. http://adln.fkm.unair.ac.id. Diakses Tanggal 1 Juli 2011, Jam 20.01 WIB.
  4. Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Asmadi. 2008. Teknik Prosedural Keperawatan : Konsep dan Aplikasi Kebutuhan Dasar Klien. Jakarta : Salemba Medika.
  6. Aziz, D Nur. 2007. Memetik Manfaat Susu. http://1ggplus.wordpress.com. Diakses Tanggal 13 Mei 2011, Jam 18.50 WIB
  7. Dinsos. 2010. Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto. http://www.mojokertokab.go.id Diakses tanggal 10 April 2011, Jam 12.00 WIB.
  8. Efendi, Ferry dan Makhfludli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas : Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
  9. Hidayat, A. aziz. 2008. Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia : Aplikasi Konsep dan Proses Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
  10. Hidayat, A. aziz. 2003. Riset Keperawatan & Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta : Salemba Medika
  11. Hariyanto, Slamet. 2011. Lansia di Indonesia. http://slamethariyanto.wordpress.com/tag/jatim, Diakses Tanggal 03 April 2011, Jam 12.01 WIB
  12. Hasyim, Muttaqin. 2009. Manfaat Kalium Nitrat. http://muttaqinhasyim.wordpress.com. Diakses Tanggal 1 Mei 2011, Jam 18.34 WIB
  13. Iskandar, Yul. 2009. Pustaka Kesehatan Populer : Psikologi. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer
  14. Iwan, 2009. Skala Insomnia (KSPBJ Insomnia Rating Scale). http://www.sleepnet.com . Diakses Tanggal 30 April 2011, Jam 10.00 WIB
  15. Izur, Nursalam. 2010. Perasaan wanita. www. Forumkami.net/wanita. Diakses Tanggal 1 Juli 2011, Jam 20.05 WIB
  16. Khomsam, Ali. 2008. Terapi Gizi Untuk Insomnia. http://mgiforon.com. Diakses Tanggal 22 April 2011, Jam 12.34 WIB
  17. Maryam, R. siti, dkk. 2008. Mengenal Usia Lanjut dan Perawatannya. Jakarta : Salemba Medika.
  18. Melani. 2007. Manfaat Susu. http://kumpulan.info/sehat/artilel-kesehatan/48-artikel-kesehatan/131-mengenal-susu dan manfaat.html. Diakses Tanggal 23 April 2011, Jam 14.31 WIB
  19. Mubarak, W Iqbal, dkk. 2009. Ilmu Keperawatan Komunitas : Konsep Dan Aplikasi. Jakarta : Salemba Medika.
  20. Nelson, E. Waldo. 1999. Ilmu Kesehatan Anak Edisi 15 Volume 1. Jakarta : EGC
  21. Nugroho, H. wahjudi. 2008. Keperawatan Gerontik dan Geriatrik edisi 3.
  22. Jakarta : EGC.
  23. Nursalam. 2008. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan edisi 2. Jakarta : Salemba Medika.
  24. Oktavita. 2009. Insomnia pada Wanita dan Lansia.
  25. Oktavita.com/penyakit-insomni.html. Diakses Tanggal 1 Juli 2011, Jam 20.00 WIB.
  26. Parreta, Lorranaine. 2005. Makanan Untuk Otak. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama
  27. Potter & Perry. 2006. Buku Ajar Fundamental Keperawatan edisi 4 volume 2. Jakarta : EGC
  28. Santoso, Denny. 2011. Makanan Yang Mengandung Triptofan. http://WWW.dennysantoso.com. Diakses Tanggal 1 Mei 2011, Jam 18.45
  29. Sediaotama, D. Achmad. 2006. Ilmu Gizi jilid I. Jakarta : Dian Rakyat
  30. Sediaotama, D. Achmad. 2008. Ilmu Gizi jilid II. Jakarta : Dian Rakyat
  31. Sugiyono. 2011. Statistik Untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.
  32. Suparyanto. 2010. Konsep Insomnia. http://dr-suparyanto.blog.com. Diakses Tanggal 23 April 2011, Jam 11.45
  33. Tamher, S. dan Noorkasiani. 2009. Kesehatan Usia Lanjut dengan Pendekatan Asuhan Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
  34. Wardhani, K Anita. 2011. Di Indonesia Ada 28 Juta Penderita Insomnia. http://www.tribunnews.com, Diakses Tanggal 22 Maret 2011, Jam 11.56 WIB
  35. Wikipedia. 2009. Susu. http://id.wikipedia.org/wiki/susu. Diakses Tanggal 22 April 2011, Jam 12.49 WIB 

http://patofisiologipenatalaksanaan.blogspot.com/

Senin, 21 Mei 2012

ADA APA DENGAN BULAN RAJAB...?

Penamaan Bulan Ini

Rajab adalah salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna agung dan terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung dan terhormat karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan menghormati bulan ini. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan dari nukilan sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama.  Al Hafizh Ibnu Hajar menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa bentuk jamak dari kata Rajab adalah Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, lalu beliau (Ibnu Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama kemudian beliau merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)

Rajab Termasuk dari Bulan-Bulan Haram

Rajab merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain Ramadhan karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan dan keagungan  ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. At Taubah : 36)

Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah Nufai’ bin Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, beliau menerangkan  keempat bulan haram yang dimaksud dengan sabdanya:

« إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ …»

Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhiroh) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa dinamakan bulan-bulan haram ?

Para ulama berbeda pendapat mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, ada dua pendapat yang terkenal :

Pendapat Pertama : Dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” (lihat: Latho’if Al Ma’arif oleh Ibnu Rajab) 

Salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “…maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat Tafsir Al Baghawi)

Pendapat Kedua : Dinamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan haramnya berperang di bulan-bulan haram, (artinya) :
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh…(QS. Al Baqarah : 217).

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh. Sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atho’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif  (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja , wallohu a’lam (lihat : Tafsir al Qurthubi, Zaadul Masir, tafsir as Sa’di dll)

Adakah Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?

Para ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keistimewaan dan keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.
 
Kemudian telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang menjelaskan keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan demikian semua jenis ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan sepanjang tahun dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan-bulan haram termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan tetapi adakah amalan sholeh yang khusus dianjurkan di bulan Rajab?

Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya

Jika kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya :
  1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Albani).

Atas dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)

Namun pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin  Aisyah radhiyallohu anha; sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah…kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Aisyah radhiyallohu anhu ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu a’lam

2. Menyembelih di bulan Rajab

Mikhnaf bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)
‘Atirah atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,

لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ

“Tidak ada Fara’ dan Atirah. Fara’ adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka sembelih di bulan Rajab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Puasa sunnah 

Tidak ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.

Beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.

Ibnu Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum

Imam Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama”

Asy Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i

4. Sholat Raghaib

Sholat ini jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan setelah shalat Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap rakaat setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali  dan surat Al Ikhlash sebanyak 12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka berdoa sesukanya. Sholat yang seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat yang bid’ah karena hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat.

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat bid’ah yang dinamakan dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan orang yang membuatnya, karena shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat dan tanda kejahilan, di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas. Sekelompok dari para imam telah menyusun tulisan yang berharga dalam menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang mengerjakan dan melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan dan kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih Muslim)

Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil shohih yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak shohih. Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para ulama…Bid’ah ini pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah oleh karena itu para ulama terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif)
Termasuk bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang dikerjakan secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al Muadhu’aat oleh Ibnul Jauzi)

5. Peringatan Isra’ dan Mi’raj

Tidak ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar  yang dikehendaki  oleh Allah Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan. Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari Nabi mereka,  segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya.               

Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya. Said bin Jubair rahimahulloh juga telah mengatakan : “ Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien

Nabi shallallohu alaihi wasallam juga  orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi wasallam telah menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karenanya ketika hal itu tidak beliau sampaikan, maka diketahuilah bahwa merayakan dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini   dien mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman  dalam surah Al  Maidah:3

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ  وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”

Kesimpulan

Dari pemaparan yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati, seyogyanya bagi seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada dalil shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu bagi yang ingin meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya dirinya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dan jangan melakukan hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan dirinya dalam bid’ah yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan menjadikannya terjatuh dalam dosa besar, Wallohu A’lam wahuwa Waliyyut Taufiq 

by : markazassunnah