Selasa, 29 November 2011

Dalam Teras Cinta... [Akhwat Sejati]


Di teras dari sebuah rumah yang mungil berkumpuk  mahluk Allah yang sedang asyi bercengkrama.

Di sana ada ummi cantiq, ada si abie yang ganteng, salsa yang cerdas kemudian si najwa yang agak sensitive dan zaid sang pangeran kecil nan tampan.

Di tengah sendau gurau kami, tiba – tiba di kejutkan oleh satu pertanyaan dari si sulung “ salsa “ Seorang gadis kecil kelas satu di sekolan lanjutan tingkat pertama yang telah hafal qur’an 10 juz itu bertanya pada sang Abie, “bie…, ceritakan padaku apa sich bie  akhwat sejati itu..?”
Sang Abie pun menoleh kearah si gadis kecil itu, tapi kemudian mengalihkan pandangannya ke arah si ummi, dengan maksud meminta si ummi tuk menjelaskannya, si ummi pun segera merespon  sambil tersenyum kemudian menjelaskan;

Salsa anakku ...

Seorang akhwat sejati bukanlah dilihat dari kecantikan paras wajahnya saja, tetapi dilihat dari kecantikan hati yang ada di baliknya,

Akhwat sejati pun bukan hanya dilihat dari bentuk tubuhnya yang mempesona, tetapi dilihat dari sejauh mana ia menutupi bentuk tubuhnya itu,

Terus seorang akhwat sejati bukan juga dilihat dari begitu banyaknya kebaikan yang ia berikan tetapi dari keikhlasan ia memberikan kebaikannya itu,

Akhwat sejati pun bukan hanya dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya, tetapi dilihat dari apa yang sering mulutnya bicarakan.

Selain itu Akhwat sejati itu, bukan dilihat dari keahliannya berbahasa, tetapi dilihat dari bagaimana caranya ia berbicara bahasanya itu,

Sejenak ummi terdiam sembari melihat ke arah putrinya

Terus apa lagi mi..? ”, sahut sang putrid,

Ketahuilah putriku ...

Selain itu Akhwat sejati itu, bukan hanya dilihat dari kecerdasan otaknya semata, namu dengan karunia otak yang cemerlang itu ia mampu berfikir tidak liberal namun tidal primitif,

Akhwat sejati bukan dilihat dari keberaniannya dalam berpakaian tetapi dilihat dari sejauh mana ia berani mempertahankan kehormatannya,

Dan akhwat sejati juga bukan hanya dilihat dari kekhawatirannya digoda orang di jalan tetapi dilihat dari kekhawatiran dirinyalah yang mengundang orang jadi tergoda,

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani tetapi dilihat dari sejauhmana ia menghadapi ujian itu dengan penuh rasa syukur,

Dan ingatlah Bidadariku...
Akhwat sejati bukan dilihat dari sifat supelnya dalam bergaul, tetapi dilihat dari sejauhmana ia bisa menjaga kehormatan dirinya dalam bergaul.

Setelah itu sang anak kembali bertanya, “Siapakah yang dapat menjadi kriteria seperti itu, mi..?”

Sang ummi memberikannya sebuah buku dan berkata,”Pelajarilah mereka..!” Sang anak pun mengambil buku itu dan terlihatlah sebuah tulisan “Istri – Istri Rosulullah Shalallahualaihi wassalam

Semoga bermanfaat,
Barakallahufikum…

Senin, 28 November 2011

MUDAHKAN ORANG YANG BERHUTANG PADAMU



Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Risalah ini kami tujukan kepada orang yang memiliki piutang pada orang lain. Ada sebagian saudara kita yang berutang pada kita mungkin sangat mudah sekali untuk melunasinya. Namun sebagian lain adalah orang-orang yang mungkin kesulitan. Sudah ditagih berkali-kali, mungkin belum juga dilunasi. Bagaimanakah kita menghadapi orang-orang semacam itu? Inilah yang akan kami jelaskan pada posting kali ini. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Memberi Utang

Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Tagihlah Utang dengan Cara yang Baik

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, … dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.
Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik’.
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Berilah Tenggang Waktu bagi Orang yang Kesulitan

Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut.  Jika tidak, kamu akan kena riba.”
Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.
Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.

Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang

Selain memberi kemudahan  bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ
“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.
Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)
Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)?
Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. Wallahu a’lam.
Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.
Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang. Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas ‘bahaya banyak utang’.
Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Rujukan:
  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr. Abdul ‘Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab
  2. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi’ Al Islam
  3. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi’ Shoid Al Fawaidh
  4. Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah, Asy Syamilah
  5. Shohih Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
  6. Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut
  7. Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
  8. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
  9. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi’ah Linnasyr wat Tawzi’
  10. Tuhfatul Ahwadzi , Mawqi’ Al Islam 

    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
    http://rumaysho.com

    MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARA


    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Keutamaan Kota Madinah

    Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَىٰ سَمَّى الْمَدِينَةَ طَابَةَ.

    “Sesungguhnya Allah Subahnahu wa Ta'ala menamakan Madinah dengan Thabah.” [1]

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ الْمَدِيْنَةَ كَالْكِيْرِ، تُخْرِجُ الْخَبِيْثَ، لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَنْفِيَ الْمَدِيْنَةُ شِرَارَهَا، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ.

    “Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang mengeluarkan hal yang kotor. Tidak akan terjadi Kiamat itu sampai Madinah menghilangkan keburukan-keburukan yang ada di dalamnya sebagaimana alat peniup api mengilangkan kotoran besi.” [2]

    Keutamaan Masjid Nabawi Dan Shalat Di Dalamnya
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menyatakan bahwa hadits ini bersambung kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

    لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

    “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” [3]

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

    "Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.’” [4]

    Dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ.

    “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat taman dari taman-taman Surga.” [5]

    Adab-Adab Mengunjungi Masjid Nabawi Yang Mulia Dan Kuburan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Yang Mulia
    Keutamaan yang khusus dimiliki oleh Masjid Nabawi yang mulia, Masjidil Haram dan Masjid Aqsha adalah kemuliaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk tiga masjid ini dan kelebihan shalat di dalamnya daripada shalat di tempat lain. Barangsiapa yang datang mengunjungi Masjid Nabawi hendaknya datang untuk mendapatkan pahala dan memenuhi panggilan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk mengunjungi dan menziarahi Masjid Nabawi.

    Tidak ada adab-adab yang dikhususkan untuk tiga masjid ini dari masjid-masjid yang lain, kecuali kerancuan yang bisa saja terjadi pada sebagian manusia, akhirnya mereka menetapkan adab-adab khusus untuk Masjid Nabawi. Kerancuan ini tidak akan pernah terjadi seandainya kubur Rasulullah yang mulia tidak di dalam masjid.

    Agar urusan ini menjadi jelas bagi kaum muslimin apabila ia datang ke Madinah dan ingin mengunjungi Masjid Nabawi, kami akan membawakan adab-adab menziarahi masjid ini:

    1. Apabila ia masuk hendaknya ia masuk dengan kaki kanan kemudian membaca:

    اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.

    “Ya Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku,” [6]

    Atau membaca:

    أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

    “Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk.” [7]

    2. Shalat Tahiyatul Masjid dua raka’at sebelum duduk.

    3. Hendaknya menghindari shalat ke arah kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia dan menghadap ke kuburan tersebut ketika berdo’a.

    4. Kemudian menuju kuburan Nabi yang mulia untuk memberi salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Hendaknya ia menghindari meletakkan tangan di atas dada, menganggukkan (menundukkan) kepala, merendahkan diri yang tidak pantas dilakukan kecuali kepada Allah saja dan beristigatsah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hendaknya ia memberi salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kalimat dan lafazh yang ia pakai untuk memberi salam kepada orang yang dikuburkan di Baqi’. Ada beberapa bacaan yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya:

    اَلسَّلاَمُ عَلَىٰ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ، بِكُمْ لَلاَحِقُونَ.

    “Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (barzakh) dari orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir di antara kita. Sesungguhnya kami -insya Allah- akan menyusul kalian.” [8]

    Kemudian memberi salam kepada dua Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ; Abu Bakar dan ‘Umar dengan salam yang sama.

    5. Bukan adab yang baik mengangkat suara di masjid atau di dekat kubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia. Hendaknya ia bersuara dengan suara yang rendah, karena sopan santun terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah wafat sama dengan sopan santun ketika beliau hidup.

    6. Hendaknya ia selalu menjaga shalat berjama’ah di shaf yang pertama, karena keutamaannya yang banyak dan pahalanya yang besar.

    7. Hendaknya semangat untuk shalat di Raudhah tidak membuatnya terlambat mendapatkan shaf pertama. Tidak ada keutamaan yang membedakan antara shalat di Raudhah dengan shalat di seluruh bagian masjid.

    8. Tidak termasuk Sunnah, menjaga (melaksanakan) shalat empat puluh raka’at (shalat arba’in) berturut-turut di masjid Nabawi dengan dasar hadits yang masyhur diucapkan orang dari mulut ke mulut:

    مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَا مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِىءَ مِنَ النِّفَاقِ.

    “Barangsiapa yang shalat di masjidku empat puluh shalat, ia tidak pernah ketinggalan satu shalat pun, maka ia akan dicatat jauh dari api Neraka, selamat dari adzab dan jauh dari kemunafikan.” [9]

    Hadits ini dha’if, tidak shahih!!

    9. Tidak disyari’atkan memperbanyak kunjungan ke makam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun salam akan disampaikan kepada beliau dimanapun orang yang menyalami itu berada. Walaupun ia berada di ujung dunia, ia dan orang yang di depan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sama-sama mendapat pahala memberi salam dan shalawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    10. Jika ia keluar dari masjid, tidak perlu berjalan mundur, hendaknya ia keluar dengan kaki kiri dan membaca:

    اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ.

    “Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu berupa karunia-Mu” [10]

    Masjid Quba
    Disunnahkan bagi orang yang datang ke Madinah untuk pergi menuju masjid Quba, lalu shalat di sana, mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang selalu mengunjungi masjid Quba dengan berjalan kaki, beliau datang ke masjid Quba pada hari Sabtu dan shalat dua raka’at di sana. [11]

    Beliau bersabda:

    مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَىٰ مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَصَلَّى فِيْهِ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ.

    “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di sana, ia akan mendapat pahala seperti pahala umrah.” [12]

    Baqi’ Dan Uhud
    Baqi’ adalah kuburan kaum muslimin di Madinah, di sana ada banyak kuburan para Sahabat. Sampai sekarang kuburan itu masih dipakai untuk menguburkan kaum muslimin, kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang mendatangi Madinah dengan keinginan agar mati di Madinah hingga dapat dikubur di Baqi’.

    Dan,

    أُحُدٌ جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ.

    “Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kami mencintainya.”

    Di gunung ini dikubur tujuh puluh lebih syuhada, yaitu orang-orang yang ikut berperang dalam peperangan yang terjadi di situ, sehingga perang itu dinisbatkan ke gunung itu dan diberi nama ‘Perang Uhud.’

    Tidak ada larangan jika ada seseorang datang ke Madinah kemudian hendak mengunjungi Baqi’ dan para syuhada uhud. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dulu telah melarang ziarah kubur, kemudian membolehkannya agar mengingatkan kita pada kematian dan mengambil pelajaran dari tempat kembali orang-orang yang dikubur tersebut. Namun kita wajib berhati-hati agar tidak bertabarruk (mencari berkah) dengan kuburan, meminta tolong kepada penghuni kubur, meminta syafa’at kepada mereka bagi orang-orang yang hidup dan bertawassul (beribadah melalui perantara) dengan mereka kepada Rabb alam semesta.

    Tidak disyari’atkan bagi seseorang untuk datang ke Uhud menuju tempat yang dikatakan tempat shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di lereng gunung untuk shalat di sana atau memanjat gunung Uhud guna mencari berkah atau memanjat gunung para pemanah guna meniti jejak para Sahabat. Hal itu dan apa saja selain salam dan do’a untuk para syuhada tidak disyari’atkan dan bukan hal yang disukai dalam syari’at, bahkan ini termasuk perkara yang diada-adakan yang di-larang. Mengenai hal ini ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya yang membuat umat sebelummu celaka adalah mencari-cari jejak para Nabi mereka (yang tidak disyari’atkan untuk diikuti).” Hendaknya perkataan ‘Umar ini dapat membuat kita puas dan menghentikan perbuatan-perbuatan seperti itu.

    Muzaaraat (Tempat-Tempat Yang Diziarahi)
    Di Madinah ada tempat lain yang dikenal dengan nama Muzaaraat, seperti tujuh masjid yang dekat dengan medan perang Khandaq, masjid Qiblatain, beberapa sumur, masjid Gumamah, beberapa masjid yang dinisbatkan kepada Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Aisyah -semoga Allah meridhai mereka semua-. Mengkhususkan kunjungan ke semua masjid ini tidak disyari’atkan. Tidak boleh sekali-kali bagi para pengunjung masjid-masjid ini menyangka bahwa dengan menziarahi masjid-masjid itu ia akan mendapat tambahan pahala, karena sesungguhnya mencari-cari jejak para Nabi dan orang-orang shalih adalah sebab kehancuran umat sebelum kita. Tidak dibenarkan bagi kaum muslimin menyeselishi petunjuk Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam dan petunjuk para Sahabat. Karena kebaikan yang paling baik terdapat dalam petunjuk Nabi dan para Sahabatnya, dan keburukan yang paling buruk adalah menyelisihi petunjuk Nabi dan para Sahabatnya.

    Peringatan yang Sangat Penting
    Pertama, banyak orang berusaha untuk tinggal di Madinah lebih lama ketimbang tinggal di Makkah sedangkan shalat di Masjidil Haram setara dengan shalat seratus ribu kali di masjid lain. Adapun shalat di masjid Nabawi setara dengan shalat seribu kali di masjid lain.

    Perbedaan keutamaan shalat di Makkah dengan shalat di Madinah sangat besar, hendaknya jama’ah haji merasa puas dengan tinggal lebih lama di Makkah daripada di Madinah

    Kedua, banyak jama’ah haji menyangka bahwa ziarah ke Masjid Nabawi adalah salah satu dari rangkaian manasik haji. Oleh karena itu, mereka berusaha dengan semangat tinggi untuk menziarahi Masjid Nabawi sebagaimana usaha mereka untuk mengerjakan manasik haji. Sampai-sampai jika ada seseorang menunaikan ibadah haji kemudian tidak mengunjungi Masjid Nabawi, menurut mereka hajinya kurang!!

    Mereka membawakan hadits-hadits yang palsu, seperti, “Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji, kemudian tidak datang mengunjungiku, maka ia benar-benar telah memutuskan hubungan denganku.”

    Perkara ini tidak seperti prasangka mereka. Ziarah Masjid Nabawi hukumnya sunnah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyari’atkan shalat di sana, namun tidak ada hubungan antara ziarah dengan ibadah haji. Sahnya haji tidak tergantung pada ziarah Masjid Nabawi, bahkan kesempurnaan haji pun tidak tergantung pada ziarah. Karena ziarah ke Masjid Nabawi bukan termasuk manasik haji, namun ziarah ini disyari’atkan karena masjid itu sendiri.

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    * Irsyaadus Saari.
    [1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 1775)], Shahiih Muslim (II/1007, no. 1385).
    [2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 782)], Shahiih Muslim (II/1005, no. 1381).
    [3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/63, no. 1189), Shahiih Muslim (II/1014, no. 1397), Sunan Abi Dawud (VI/15, no. 2017), Sunan an-Nasa-i (II/37).
    [4]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/63, no. 1190), Shahiih Muslim (II/1012, no. 1394), Sunan at-Tirmidzi (I/204, no. 324), Sunan an-Nasa-i (II/35).
    [5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/70, no. 1195), Shahiih Muslim (II/1010, no. 1390), Sunan an-Nasa-i (II/35).
    [6]. Hadits ini telah dibawakan
    [7]. Hadits ini telah dibawakan.
    [8]. Hadits ini telah dibawakan.
    [9]. Dikeluarkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ad-Dha’iifah (no. 364) dan beliau berkata, “Dikeluarkan oleh Ahmad (III/155) dan ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jamul Ausath (II/125, no. 1) dari kitab Zawaa-id al-Mu’jamiin melalui jalan ‘Abdurrahman bin Abi Rijal dari Nubaith bin ‘Amr dari Anas bin Malik secara marfu’.” Ath-Thabrani berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith kemudian ‘Abdur-rahman sendirian meriwayatkan hadits ini.” Al-Albani berkata, “Sanad ha-dits ini dha’if, Nubaith tidak dikenal kecuali dalam hadits ini.” Selesai
    [10]. Hadits ini telah dibawakan
    [11]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/69, no. 1193-1194), Shahiih Muslim (II/1016, no. 1399), Sunan Abi Dawud (VI/25, no. 2024), Sunan an-Nasa-i (II/37).
    [12]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 116)], Sunan Ibni Majah (I/453, no. 1412).

    U M R A H




    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Umrah termasuk ibadah yang paling mulia dan yang paling utama, dengan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk berumrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau bersabda:

    اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا.

    “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya.” [1]

    Beliau juga bersabda:

    تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ.

    “Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas dan perak.” [2]

    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah dan para Sahabat pun menunaikan ibadah umrah bersama beliau ketika beliau hidup maupun setelah beliau wafat.

    Rukun-Rukun Umrah
    1. Ihram
    Yaitu niat memulai umrah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam:

    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

    “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [3]

    2,3. Thawaf dan Sa’i
    Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

    “...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]

    Firman-Nya:

    إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

    “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]

    Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

    اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.

    “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [4]

    4. Mencukur rambut atau memendekkannya
    Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ هَدْىَ فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيُحَلِّلْ.

    “Barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hewan kurban, hendaknya ia thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian memendekkan rambut dan bertahallul.”

    Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Umrah
    Bagi orang yang hendak menunaikan ibadah umrah wajib berihram dari miqat, jika ia tinggal di luar miqat. Apabila ia tinggal dalam batas miqat, maka ia berihram dari rumahnya. Adapun orang yang tinggal di kota Makkah, mereka harus keluar ke daerah halal dan berihram dari sana, berdasarkan sabda Rasulullah j ke-pada ‘Aisyah agar berihram dari Tan’im.[5]

    Waktu Umrah
    Seluruh hari dalam setahun adalah waktu untuk umrah, kecuali umrah di bulan Ramadhan lebih utama daripada waktu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

    عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً.

    “Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji” [6]

    Diperbolehkan Umrah Sebelum Haji
    Dari ‘Ikrimah bin Khalid, bahwa ia pernah bertanya tentang umrah sebelum haji kepada Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Tidak mengapa.” Berkata ‘Ikrimah, “Ibnu ‘Umar berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji.’”[7]

    Menunaikan Ibadah Umrah Berkali-kali
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam umrah empat kali dalam empat tahun, beliau tidak pernah menunaikan lebih dari satu kali umrah dalam satu kali perjalanan. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh orang-orang yang bersama beliau dari para Sahabat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa salah seorang di antara mereka menjamak dua umrah dalam satu perjalanan, baik pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau wafat. Kecuali ‘Aisyah ketika haidh dalam hajinya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kakak ‘Aisyah, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, agar menemani ‘Aisyah keluar menuju Tan’im, guna berihram untuk umrah. Sebab ‘Aisyah menyangka umrah yang ia gabung dengan haji itu batal, ia pun menangis, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkannya umrah kembali guna mengibur hatinya.

    Umrah yang dikerjakan oleh ‘Aisyah ini khusus bagi ‘Aisyah dengan dalil bahwa tidak pernah diketahui dari salah seorang Sahabat pun, baik laki-laki maupun wanita, yang menunaikan umrah setelah haji dari Tan’im, sebagaimana yang dikerjakan ‘Aisyah. Seandainya mereka mengetahui bahwa yang dikerjakan ‘Aisyah itu disyari’atkan bagi mereka setelah menunaikan ibadah haji niscaya akan banyak riwayat yang dinukil dalam hal ini. Berkata Imam asy-Syaukani, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah umrah keluar ke tanah halal kemudian masuk Makkah lagi dengan umrah, seperti apa yang dikerjakan oleh manusia pada zaman ini. Dan tidak ada riwayat dari para Sahabat bahwa mereka mengerjakan hal ini.”

    Sebagaimana umrah berkali-kali (setelah haji) tidak ada riwayatnya dari seorang Sahabat pun, tidak ada riwayat dari mereka mengulang-ulang umrah dalam setahun. Mereka dahulu pergi menuju Makkah sendiri-sendiri atau berjama’ah, mereka mengetahui bahwa umrah adalah kunjungan untuk thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Mereka juga mengetahui secara yakin bahwa thawaf di Baitullah lebih utama dari sa’i.

    Lalu ganti dari itu semua adalah orang-orang itu menyibukkan diri keluar ke Tan’im dan sibuk dengan umrah baru setelah umrah yang mereka kerjakan dan yang lebih utama adalah mereka itu thawaf di Baitullah (daripada mengulang-ulang umrah). Telah kita ketahui bahwa waktu yang dipakai oleh seseorang keluar ke Tan‘im melakukan ihram untuk umrah baru, dapat dipakai thawaf di Baitullah ratusan putaran. Thawus berkata, “Aku tidak mengetahui orang yang berumrah dari Tan’im apakah akan diberi pahala atau akan diadzab!!” Dikatakan kepadanya, “Diadzab?” Ia berkata, “Karena dia meninggalkan thawaf di Baitullah dan keluar empat mil, kemudian datang lagi. Waktu yang ia pakai sampai ia tiba kembali bisa dipakai thawaf dua ratus putaran. Setiap ia thawaf di Baitullah lebih utama daripada ia berjalan untuk sesuatu yang tidak ada gunanya.”

    Pendapat yang mengatakan bahwa tidak disyari’atkannya mengulang-ulang umrah adalah pendapat yang didukung oleh Sunnah amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan didukung oleh amalan para Sahabat رضوان الله عليهم. Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar berpegang teguh kepada Sunnahnya dan Sunnah Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ.

    “Berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.”

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    [1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/597, no. 1773), Shahiih Muslim (II/983, no. 1349), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 937), Sunan an-Nasa-i (V/115), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2888).
    [2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2899)], Sunan at-Tirmidzi (II/153, no. 807), Sunan an-Nasa-i (V/115).
    [3]. Hadits ini sudah pernah dibawakan
    [4]. Hadits ini sudah pernah dibawakan.
    [5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/606, no. 1784), Shahiih Muslim (II/885, no. 1212), Sunan Abi Dawud (V/474, no. 1979), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 938), Sunan Ibni Majah (II/997, no. 2999).
    [6]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shagiir (no. 4097)], Sunan at-Tirmidzi (II/208, no. 943), Sunan Ibni Majah (II/996, no. 2993).
    [7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 862)], Shahiih al-Bukhari (III/598, no. 1774).

    Minggu, 27 November 2011

    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI

    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Haji batal karena salah satu dari dua perkara berikut:
    1. Berhubungan intim
    Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.

    2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji
    Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang makna mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk ber-haji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.

    Hal-Hal yang Diharamkan Di Kedua Kota Haram (Makkah dan Madinah):•
    Terdapat satu hadits dalam ash-Shahiihain dan kitab yang lainnya, dari ‘Ubbad bin Tamim dari pamannya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا ِلأَهْلِهَا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيْمُ مَكَّةَ.

    “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendo’akan penghuninya, serta aku mengharamkan kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah.”

    Pengharaman dua kota suci ini adalah wahyu yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada kedua Nabi dan Rasul-Nya, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada keduanya. Jika disebut dua kota haram, maka keduanya adalah Makkah dan Madinah. Tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i kecuali untuk kedua kota ini, tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i untuk Masjid Aqsha, tidak juga untuk Masjid Ibrahim al-Khalil, karena wahyu tidak menamakan haram kecuali Makkah dan Madinah. Ini adalah penetapan hukum, akal manusia tidak mempunyai peran dalam hal ini.

    Dalam dua kota haram ini diharamkan beberapa hal, apabila seseorang hidup di dalam kedua kota ini ia tidak boleh mengerjakan hal yang diharamkan tersebut atau orang yang datang berkunjung untuk menunaikan ibadah haji atau umrah atau untuk kepentingan lainnya.

    Hal-hal yang dilarang itu sebagai berikut:
    1. Memburu hewan dan burung, mengejarnya atau membantu untuk mengerjakan hal tersebut
    2. Memotong pepohonan dan durinya kecuali sangat dibutuhkan dan dalam keadaan darurat
    3. Membawa senjata
    4. Memungut barang temuan di tanah haram Makkah bagi orang yang menunaikan ibadah haji. Adapun bagi orang yang bermukim di sana ia boleh mengambilnya, lalu mengumumkannya. Perbedaan antara orang yang berhaji dengan orang yang bermukim di sana jelas.

    Aku berkata, “Adapun dalil dari hal-hal yang terlarang ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada hari penaklukan kota Makkah:

    فَإِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيْهِ ِلأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا، قَالَ الْعَبَّاسُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلاَّ اْلإِذْخِرَ، فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوْتِهِمْ. فَقَالَ: إِلاَّ اْلإِذْخِرَ.

    “Sesungguhnya kota ini adalah kota yang diharamkan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat. Sesungguhnya tidak halal berperang dalam kota ini untuk seorang pun sebelumku, kota ini tidak dihalalkan bagiku kecuali sebentar, pada siang hari. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat. Duri pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan dan tidak boleh memotong pepohonan.” ‘Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali tumbuhan idzkhir, sebab kami menggunakannya di kuburan dan di rumah kami.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali tumbuhan izdkhir.” [1]

    Dan dari Jabir, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَحِلُّ ِلأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاَحَ.

    “Tidak halal bagi salah seorang di antara kalian membawa senjata di kota Makkah.” [2]

    Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda (yaitu tentang kota Madinah):

    لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلا يُلْتَقَطُ لُقَطَتَهَا إِلاَّ لِمَنْ أَشَادَ بِهَا [أَنْشَادَهَا] وَلاَ يَصْلُحُ لِرَجُلٍ أَنْ يَحْمِلَ فِيْهَا السِّلاَحَ لِقِتَالٍ وَلاَ يَصْلُحُ أَن يُقْطَعَ مِنْهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ أَنْ يَعْلِفَ رَجُلٌ بَعِيْرَهُ.

    “Pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh di kejar, barang temuan tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan, tidak boleh bagi seseorang membawa senjata untuk berperang di dalamnya dan tidak boleh memotong pepohonan kecuali untuk memberi makan unta.” [3]

    Syaikh Syaqrah berkata, “Barangsiapa yang mengerjakan salah satu dari larangan ini, maka ia telah berdosa, ia harus bertaubat dan beristighfar, kecuali hewan buruan bagi seseorang yang berihram, ia harus menyembelih hewan kurban sebagai denda dan tambahan bagi taubat serta istighfarnya.”

    Denda Membunuh Hewan Buruan Di Kota Haram
    Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekua-saan untuk) menyiksa.” [Al-Maa-idah: 95]

    Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiirnya (II/98), “Ayat ini adalah pengharaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala membunuh hewan buruan ketika berihram dan larangan mengambilnya. Larangan ini menurut makna ayat mencakup hewan yang dapat dimakan, walaupun dilahirkan di situ atau dilahirkan dari tempat lain. Adapun hewan darat yang tidak bisa dimakan menurut madzhab Syafi’i boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram, sedangkan Jumhur ulama berpendapat tidak boleh dibunuh, tidak ada yang dikecualikan dari hewan-hewan tersebut kecuali hewan yang disebutkan pada hadits shahih dalam ash-Shahiihain dari jalan az-Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ.

    "Ada lima binatang jahat yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram : burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing galak.’”[4]

    Ia (Ibnu Katsir) berkata, “Menurut pendapat jumhur orang yang sengaja atau tidak sengaja membunuh (hewan yang dilarang) sama-sama berkewajiban membayar denda.

    Berkata az-Zuhri, ayat al-Qur-an menunjukkan kewajiban membayar denda bagi orang yang sengaja membunuh dan Sunnah mewajibkan denda bagi orang yang tidak sengaja. Makna perkataan ini, bahwa ayat al-Qur-an menunjukkan kewajiban membayar den-da bagi orang yang membunuh dengan sengaja dan orang tersebut berdosa, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ

    “... Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa-nya...” [Al-Maa-idah: 95]

    Dalam Sunnah ada hukum dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dari Sahabat beliau akan wajibnya denda bagi orang yang salah membunuh (tidak sengaja), sebagaimana halnya al-Qur-an menunjukkan kewajiban denda bagi orang yang sengaja membunuh. Tinjauan lain, orang yang membunuh buruan di tanah haram telah merusak, orang yang merusak harus mengganti, baik ia sengaja maupun tidak sengaja, namun orang yang sengaja, maka ia berdosa dan orang yang salah membunuh (tidak sengaja) tidak tercela.’”

    Ia (Ibnu Katsir) berkata, “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ

    "... Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa-nya...” [Al-Maa-idah: 95]

    Merupakan dalil bagi pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Jumhur ulama akan wajibnya denda dengan hewan semisal bagi orang yang berihram. Hal ini wajib apabila ia memiliki hewan peliharaan. Apabila tidak ada yang semisal dengan hewan buruan itu. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma telah menghukumi dengan mengganti harga hewan buruan tersebut kemudian dibawa ke Makkah. Diriwayat-kan oleh al-Baihaqi.”[5]

    Beberapa Contoh Hukum Yang Diputuskan Oleh Nabi Dan Para Sahabat Beliau Dalam Penentuan Hewan Semisal
    Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dhab’u (hewan sejenis anjing hutan).” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    هُوَ صَيْدٌ وَيُحْمَلُ فِيْهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ.

    “Ia termasuk hewan buruan, jika seorang yang berihram memburunya, dendanya adalah seekor kambing.” [6]

    Dari Jabir bahwa ‘Umar bin al-Khaththab telah memutuskan seekor kambing sebagai denda untuk dhab’u, kambing betina untuk kijang, anak kambing betina untuk kelinci, anak kambing yang berumur empat bulan untuk yarbu’ (hewan sejenis tikus).”[7]

    Dari Ibnu ‘Abbas, “Bahwa ia memutuskan denda bagi seseorang yang sedang berihram jika membunuh burung merpati di tanah haram adalah, seekor kambing bagi seekor burung.” [8]

    Ibnu Katsir berkata (II/100), “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

    “Sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah.” [Al-Maa-idah: 95]

    Maknanya adalah sampai ke Ka’bah. Maksudnya, hewan kurban itu sampai ke tanah haram dan disembelih di sana, lalu dagingnya dibagi untuk orang-orang miskin di tanah haram. Ini adalah cara yang disepakati.

    Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا

    “...Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu...” [Al-Maa-idah: 95]

    Maksudnya jika seorang yang berihram tidak memiliki hewan ternak yang semisal dengan hewan yang ia bunuh atau hewan buruan itu tidak termasuk hewan yang dapat dimisalkan dengan hewan lain atau kita katakan dia bebas memilih dalam permasa-lahan ini antara membayar denda atau memberi makan orang miskin atau berpuasa, karena jelasnya kata “yaitu” dalam ayat tersebut. Gambarannya, ia menyamakan harga hewan buruan yang terbu-nuh atau yang semisalnya, kemudian ia membeli makanan untuk disedekahkan, satu orang miskin diberi satu mudd. Apabila ia tidak menjumpai (makanan) atau kita katakan ia boleh memilih, ia boleh berpuasa dengan menghitung satu hari untuk satu orang miskin.”

    Selesai dengan sedikit perubahan.

    Denda Bagi Orang Yang Berhubungan Intim Pada Saat Menunaikan Ibadah Haji.
    Barangsiapa yang berhubungan intim sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal dan wajib baginya membayar denda satu ekor unta atau sapi. Apabila ia berhubungan intim setelah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, wajib baginya membayar denda satu ekor kambing dan hajinya tidak batal.

    Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya sedangkan ia berihram, ia sedang berada di Mina dan belum melakukan thawaf Ifadhah, maka beliau memerintahkannya agar menyem-belih satu ekor unta atau sapi.” [9]

    Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhuma dari ayahnya bahwa seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma menanyakan tentang seorang yang berhubungan intim dengan seorang wanita sedangkan dia berihram. Kemudian beliau menunjuk kepada ‘Abdullah bin ‘Umar dan berkata, “Pergilah ke orang itu dan bertanyalah kepadanya.” Laki-laki itu tidak mengenalnya (‘Abdullah bin ‘Umar), maka aku pun pergi dengannya. Laki-laki itu pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Umar menjawab, “Hajimu batal.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Sekarang apa yang harus aku lakukan?” “Pergilah bersama orang-orang dan kerjakan apa yang mereka kerjakan, apabila engkau menjumpai tahun depan, berhajilah dan berkurbanlah.” Laki-laki itu kembali lagi ke ‘Abdullah bin ‘Amr, menceritakan apa yang dikatakan Ibnu ‘Umar dan aku masih bersamanya. ‘Abdullah bin ‘Amr berkata lagi kepadanya, “Pergilah ke Ibnu ‘Abbas dan tanyakan kepadanya.” Syu’aib berkata, “Aku pun pergi bersamanya ke Ibnu ‘Abbas lalu ia bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Abbas menjawab sebagaimana jawaban Ibnu ‘Umar. Laki-laki itu kembali lagi kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, menceritakan apa yang dikatakan Ibnu ‘Abbas dan aku masih tetap bersamanya. Kemudian laki-laki itu bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, ‘Apa pendapatmu?’ ‘Pendapatku seperti apa yang mereka katakan,’ jawab ‘Abdullah bin ‘Amr.” [10]

    Dari Sa’id bin Jubair, ada seorang laki-laki berihram bersama isterinya untuk umrah, sang isteri telah menyelesaikan manasiknya kecuali memendekkan rambut. Sang suami mencampurinya sebelum ia memendekkan rambut. Kemudian sang suami bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang hal itu, Ibnu ‘Abbas berkata, “Besar sekali nafsu wanita itu.” Lalu dikatakan kepadanya, “Wanita itu mendengar.” Keduanya menjadi malu karena hal tersebut dan berkata, “Apakah engkau tidak mau memberitahu aku.” Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Berkurbanlah.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apa?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Kurbankan unta atau sapi atau kambing.” Sang isteri bertanya, “Mana yang lebih baik?” “Unta,” jawab Ibnu ‘Abbas.[11]

    Barangsiapa yang tidak mempunyai unta atau kambing hendaknya ia berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari sekembalinya dari haji. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

    “...Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali...” [Al-Baqarah: 196]

    Lebih afdhal baginya berpuasa sebelum hari ‘Arafah, jika tidak ia boleh berpuasa pada hari-hari Tasyrik, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, “Tidak ada keringanan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mem-punyai sembelihan.” [12]

    Peringatan:
    Wanita dalam masalah ini sama dengan laki-laki, sama persis, kecuali jika ia dipaksa untuk berhubungan intim, maka ia tidak perlu berkurban dan hajinya sah berbeda dengan haji suami yang menggaulinya.[13]

    Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas bertanya, ‘Aku telah menggauli isteriku sebelum aku menyempurnakan hajiku.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Apabila isterimu membantumu melakukan hal ini, maka setiap kalian harus menyembelih unta yang baik lagi gemuk. Apabila ia tidak membantumu, maka wajib bagimu menyembelih unta yang baik lagi gemuk.’” [14]

    Macam-Macam Dam Dalam Haji:•
    1. Dam haji Tamattu’ dan Qiran
    Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji tamattu’ atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji qiran, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    مَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

    "...Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kem-bali...” [Al-Baqarah: 196]

    2. Dam fidyah
    Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang menunaikan ibadah haji apabila ia mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yg mengganggu, berdasarkan firman Allah Subahnahu wa Ta'ala :

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

    “… Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…” [Al-Baqarah: 196]

    3. Dam tebusan
    Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang berihram apabila membunuh hewan buruan darat, adapun membunuh hewan buruan laut tidak mengapa (mengenai dam ini, telah dibahas).

    4. Dam Ihshar
    Yaitu dam yang dibayar karena ia tidak bisa menyempurnakan manasiknya karena sakit atau ditahan musuh atau yang lainnya dan ia tidak mensyaratkan apa-apa pada saat ia berihram, ber-dasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

    “... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat...” [Al-Baqarah: 196]

    5. Dam karena berhubungan intim
    Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji apabila ia berhubungan intim di tengah hajinya (hal ini telah dibahas).

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    • Diambil dari kitab Irsyaadus Saari, karya Syaikh Muhammad Syaqrah.
    • Diambil dari kitab Irsyaadus Saari, karya Syaikh Muhammad Syaqrah.
    [1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/46, no. 1834), Shahiih Muslim (II/986, no. 1353), Sunan an-Nasa-i (V/203).
    [2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7645)], Shahiih Muslim (II/989, no. 1356).
    [3].Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1790)], Sunan Abi Dawud (VI/20, no. 2018).
    [4]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/34, no. 1829), Shahiih Muslim (II/856, no. 1198), Sunan at-Tirmidzi (II/166, no. 839).
    [5]. Tafsiir al-Qur-aanil ‘Azhiim (II/99), dari ‘Ikrimah, ia berkata, “Marwan pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas sedangkan kami pada saat itu berada di lembah Azraq, ‘Apa pendapatmu jika kami membunuh hewan buruan di tanah haram dan tidak ada hewan ternak yang dapat menggantikan he-wan itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Engkau perkirakan harganya dan bersedekahlah sebesar harga hewan itu kepada orang-orang miskin di Makkah.’”
    [6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3226)], Sunan Abi Dawud (X/274, no. 3783).
    [7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1051)], Muwaththa’ Imam Malik (285/941), al-Baihaqi (V/183).
    [8]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1056)], al-Baihaqi (V/205).
    [9]. Shahih mauquf: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1044)], al-Baihaqi (V/171).
    [10]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/234], al-Baihaqi (V/167).
    [11]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/233)], al-Baihaqi (V/172).
    [12]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1042)], Shahiih al-Bukhari (IV/242, no.1997).
    [13]. Irsyaadus Saari.
    [14]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1044)], al-Baihaqi (V/168
    • Diambil dari kitab Irsyaadus Saari dengan penambahan ayat.

    HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM

    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Diharamkan bagi seseorang yang telah berihram melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Memakai pakaian yang dijahit
    Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

    أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ولْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.

    “Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.’” [1]

    Bagi orang yang tidak mempunyai pakaian kecuali celana dan sepatu diberi keringanan memakai celana dan sepatu tanpa dipotong, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

    سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ: مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيْلَ لِلْمُحْرِمِ.

    “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di ‘Arafah, ‘Barangsiapa yang tidak mempunyai sandal hendaknya ia memakai sepatunya dan barangsiapa yang tidak mempunyai izar (kain ihram) hendaknya ia memakai celana, bagi orang yang berihram.’” [2]

    2. Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita
    Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ.

    “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” [3]

    Ia boleh menutup mukanya jika ada laki-laki yang lewat, berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir, ia berkata, “Kami menutup muka kami sedangkan kami tengah berihram dan bersama kami Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq.” [4]

    3. Menutup kepala bagi laki-laki baik dengan surban atau yang lainnya
    Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:

    لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ.

    “Tidak boleh memakai baju dan surban.” [5]

    Namun boleh berteduh dalam kemah atau yang lainnya, berdasarkan hadits Jabir yang lalu, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendirikan kemah, maka didirikan untuk beliau kemah di Namirah, kemudian beliau mampir di kemah tersebut.”

    4. Memakai minyak wangi
    Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:

    وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.

    “Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” [6]

    Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang masih dalam ihramnya kemudian ia terjatuh dari untanya sehingga lehernya patah:

    وَلاَ تُحَنِّطُوْهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.

    “Jangan diberi minyak wangi dan kepalanya jangan ditutup, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” [7]

    5,6. Memotong kuku dan menghilangkan rambut, baik dengan cara mencukur atau memendekkan atau dengan cara lainnya

    Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

    "... Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya... [Al-Baqarah: 196].

    Para ulama juga sepakat akan haramnya memotong kuku bagi orang yang berihram.

    Bagi orang yang terganggu dengan keberadaan rambutnya boleh mencukur rambut tersebut dan ia wajib membayar fidyah (denda), berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

    “... Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepa-lanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban...” [Al-Baqarah: 196]

    Dan hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah:

    أَنَّ النَّبِيَّ مَرَّ بِهِ وَهُوَ بِالْحُدَيْبِيَةِ، قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ مَكَّةَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَهُوَ يُوْقِدُ تَحْتَ قِدْرٍ، وَالْقَمْلُ يَتَهَافَتُ عَلَىٰ وَجْهِهِ. فَقَالَ: أَيُؤْذِيْكَ هَوَامُّكَ هٰذِهِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِقْ رَأْسَكَ، وَأَطْعِمْ فَرَقاً بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ، (وَالْفَرَقُ ثَلاَثَةُ آصُعٍ) أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ. أَوِ انْسُكْ نَسِيْكَةً.

    “Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mampir menemuinya di Hudaibiyah sebelum beliau memasuki kota Makkah. Ka’ab pada saat itu sedang berihram, ia menyalakan api di bawah panci sedangkan kutunya berjatuhan di wajahnya satu demi satu. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah kutu-kutu ini mengganggumu.’ ‘Benar,’ jawab Ka’ab. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutmu lalu berilah makan sebanyak satu faraq untuk enam orang (satu faraq sama dengan tiga sha’) atau berpuasalah tiga hari atau sembelihlah seekor hewan kurban.’”[8]

    7. Berhubungan intim dan faktor-faktor yang dapat membuatnya tertarik untuk berhubungan intim
    8. Mengerjakan kemaksiatan
    9. Bermusuhan dan berdebat

    Dalil pengharaman tiga poin ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

    “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerja-kan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” [Al-Baqarah: 197]

    10,11. Melamar dan menikah
    Berdasarkan hadits ‘Utsman bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ، وَلاَ يَخْطُبُ، وَلاَ يُخْطَبُ عَلَيْهِ.

    “Orang yang sedang berihram dilarang menikah dan menikahkan serta melamar dan dilamar.”

    12. Membunuh atau menyembelih hewan buruan darat atau mengisyaratkan atau memberi tanda untuk membunuh hewan buruan tersebut.

    Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

    وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

    “... Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram...” [Al-Maa-idah: 96]

    Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beberapa orang Sahabat bertanya tentang keledai betina yang diburu oleh Abu Qatadah, ia pada saat itu tidak sedang berihram sedangkan yang lainnya berihram. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:

    أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ قَالَ: فَكُلُوْا.

    “Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu, atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [9]

    13. Makan hewan buruan yang diburu untuknya atau yang ia isyaratkan untuk diburu, atau yang diburu dengan bantuannya
    Berdasarkan apa yang difahami dari sabda beliau:

    أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: فَكُلُوْا.

    “Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [10]

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    [1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/834, no. 1177), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129).
    [2]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/57, no. 1841), Sunan an-Nasa-i (V/132), Shahiih Muslim (II/835, no. 1178), Sunan at-Tirmidzi (II/165, no. 835), Sunan Abi Dawud (V/275, no. 1812).
    [3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1022)], Shahiih al-Bukhari (IV/52, no. 1838), Sunan Abi Dawud (V/271, no. 1808), Sunan an-Nasa-i (V/133), Sunan at-Tirmidzi (II/164, no. 834).
    [4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1023)], Muwatha' Imam Malik (224/724), Mus-tadrak al-Hakim (I/454).
    [5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1012)].
    [6]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/ 834, no. 117), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129
    [7]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/135, no. 1265), Shahiih Muslim (II/865, no. 1206), Sunan Abi Dawud (IX/63, no. 3223-3222), Sunan an-Nasa-i (V/196).
    [8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (II/861, no. 1201 (83)) ini adalah lafazh beliau, Shahiih al-Bukhari (IV/12, no. 1814), Sunan Abi Dawud (V/309, no. 1739), Sunan an-Nasa-i (V/194), Sunan at-Tirmidzi (II/214, no. 960), Sunan Ibni Majah (II/1028, no. 3079).
    [9]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.
    [10]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.

    HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK

    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Haji tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

    “Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh.” [1]

    Seorang budak tidak wajib (menunaikannya) sebab dia tidak mampu, karena ia sibuk melayani tuannya.

    Apabila anak kecil dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban apabila anak kecil tersebut telah baligh atau budak itu telah merdeka.

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

    Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” [2]

    Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.

    ‘Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.’” [3]

    Apakah Yang Dimaksud Dengan Kemampuan ?
    Kemampuan bisa terealisir dengan keadaan sehat serta memiliki sesuatu yang cukup untuk pulang pergi, lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya serta aman dalam perjalanannya.

    Disyaratkannya sehat, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:

    يَا رَسُوْلُ اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهُ.

    “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wajib untuk menunaikan haji sementara ia adalah orang yang sudah tua sekali tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau bersabda, “Hajikanlah dia.” [4]

    Adapun memiliki sesuatu yang cukup melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

    كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.

    “Cukuplah seseorang itu berdosa kalau ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [5]

    Disyaratkan adanya keamanan, karena mewajibkan haji tanpa adanya keamanan merupakan suatu yang berbahaya dan hal ini secara syari’at harus ditiadakan.

    Haji Bagi Wanita
    Apabila syarat-syarat kemampuan telah terpenuhi pada seorang wanita, maka ia wajib menunaikan haji sepenuhnya seperti laki-laki. Hanya saja ada syarat tambahan yaitu hendaknya ditemani oleh suami atau mahramnya. Kalau ia tidak mendapatkannya, maka ia tidak dinamakan mampu.

    Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُومَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ الْمَرْأَةُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا،
    قَالَ: اِذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ.

    "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Lalu ada seseorang bangkit dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku keluar untuk menunaikan haji. Dan aku diwajibkan untuk berperang pada perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah engkau bersama isterimu.’”

    Bersegera Melaksanakan Haji
    Wajib bagi orang yang mampu untuk menyegerakan haji, berdasarkan sabda Rasulullah:

    مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَسْتَعْجِلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةَ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ.

    “Barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaknya ia menyegerakannya, terkadang orang bisa saja sakit, kehilangan sesuatu, dan ada kebutuhan.” [6]

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    [1]. Takhrinya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
    [2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 648)], Shahiih Muslim (II/974, no. 1336), Sunan Abi Dawud (V/160, no. 1730), Sunan an-Nasa-i (V/120).
    [3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 986), al-Baihaqi (V/156).
    [4]. Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (IV/66, no. 1855), Shahiih Muslim (II/973, no. 1336), Sunan at-Tirmidzi (II/203, no. 933), Sunan Abi Dawud (V/247, no. 1792), Sunan an-Nasa-i (V/117).
    [5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 989)], Sunan Abi Dawud (V/111, no. 1676).
    [6]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 233)], Sunan Ibni Majah (II/962, no. 2883).

    MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)

    Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


    Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa’id dan mi’ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).[1]

    Miqat Zamani (Waktu)
    Allah Ta’ala berfirman:

    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

    “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...” [Al-Baqarah: 189]

    Dan firman Allah Ta’ala:

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

    “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” [Al-Baqarah: 197]

    Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:

    أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.

    “Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.”

    Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

    مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.

    “Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.” [2]

    Miqat Makani (Tempat)
    Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

    “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”

    Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.

    “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.”

    Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.

    Berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan. Lihat perkataan mengenai cacatnya hadits-hadits tersebut dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (hal. 210-212).

    Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, “Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan.” Imam Malik menjawab, “Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:

    فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    “...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]

    Melewati Miqat Tanpa Berihram
    Barangsiapa yang melewati miqat tanpa berihram, sedangkan ia hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian ia berihram setelah melewati miqat tersebut, maka ia telah berdosa karena melakukan hal tersebut. Dosa itu tidak akan terhapus darinya sampai ia kembali ke miqat dan berihram dari miqat tersebut, kemudian ia menyempurnakan seluruh manasik haji (amal ibadah hajinya). Apabila ia tidak kembali (ke miqat), manasiknya sah, namun ia berdosa dan tidak wajib baginya dam, dengan dasar hadits Shafwan bin Ya’la bahwasanya Ya’la pernah berkata kepada ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, “Tunjukkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wahyu turun kepada beliau?” ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:

    فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ -وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ- جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِيْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِطِيْبٍ؟ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعَةً، فَجَاءَهُ الْوَحْيُ، فَأَشَارَ عُمَرُ z إِلَى يَعْلَىٰ، فَجَاءَ يَعْلَىٰ -وَعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبٌ قَدْ أُظِلَّ بِهِ- فَأَدْخَلَ رَأْسَهُ، فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّرُ الْوَجْهِ وَهُوَ يَغِطُّ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَقَالَ: أَيْنَ الَّذِي سَأَلَ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ، فَقَالَ: اِغْسِلِ الطَّيِّبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِيْ حَجَّتِكَ.

    “Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Ji’ranah -bersama beliau beberapa Sahabat beliau- seorang laki-laki mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ihram untuk umrah sedangkan ia berlumuran minyak wangi?’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sebentar, kemudian wahyu turun kepada beliau. ‘Umar memberi isyarat kepada Ya’la, Ya’la pun datang -pada saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpayung dengan selembar pakaian- dan memasukkan kepalanya. Tiba-tiba ia melihat wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerah sedangkan beliau mengeluarkan suara nafas, kemudian beliau pulih perlahan-lahan dan bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Laki-laki itu pun dibawa (ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, buka jubahmu dan kerjakanlah umrahmu sebagaimana engkau mengerjakan hajimu.’” [3]

    Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi, atau mengerjakan satu di antara hal-hal yang terlarang ketika ihram tidak ada kewajiban baginya kecuali ia harus berhenti (meninggalkan) pekerjaan tersebut saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan laki-laki yang memakai jubah berlumuran minyak wangi wanita (dari jenis khuluq, sebagaimana dalam riwayat lain) kecuali membuka jubahnya dan mencuci minyak wangi tersebut. Beliau tidak memerintahkan menyembelih hewan kurban pengganti. Seandainya hal tersebut wajib niscaya beliau akan memerintahkannya karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan dan di sini (penjelasan itu) dibutuhkan*.

    Memulai Ihram Di Miqat
    Apabila ia hendak berihram, memilih haji qiran dan telah membawa hewan sembelihan, maka ia mengucapkan:

    لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَحَّةٍ وَعُمْرَةٍ.

    “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat haji dan umrah.”

    Apabila ia belum membawa hewan sembelihan (haji tamattu’ dan inilah yang lebih utama), ia harus berihram dengan umrah saja, maka ia mengucapkan:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.

    “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat umrah.”

    Apabila ia mengucapkan haji saja hendaknya ia membatalkannya dan menjadikannya umrah [4]. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh Sahabatnya supaya bertahallul dari ihram mereka dan menjadikan thawaf dan sa’i mereka menjadi umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh, kemudian beliau marah kepada orang-orang yang tidak segera melaksanakan perintahnya dan beliau menegaskan hal tersebut dengan sabdanya, “Umrah masuk ke dalam bagian haji sampai hari Kiamat.” Ini juga merupakan nash yang menunjukkan bahwa umrah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari haji.

    Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

    لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ.

    “Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan.”

    Ini bukan hanya sekedar ungkapan perasaan beliau dengan hanya sekedar (mengungkapkan) keinginan yang terlewatkan oleh beliau karena beliau telah berihram untuk haji qiran. Akan tetapi ini adalah ungkapan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyatakan) bahwa haji tamattu’ lebih utama dari haji qiran.

    Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan.

    Selanjutnya kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya, kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir. Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10 Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk haji tidak cukup.

    Contohnya, orang yang sampai di Makkah pada malam hari kesembilan, ia takut ketinggalan wukuf di ‘Arafah karena waktu yang sempit dan dekatnya waktu terbit fajar. Orang seperti ini hendaknya segera pergi ke ‘Arafah agar tidak ketinggalan rukun yang jika ia kehilangan hal ini, maka ia akan kehilangan haji seluruhnya, rukun tersebut adalah wukuf di ‘Arafah. Haji ifrad boleh dan disyari’atkan dilaksanakan dalam kondisi yang sempit sekali. Apabila seseorang melakukan haji ifrad dan meninggalkan haji tamattu’ karena lebih mengutamakan haji ifrad, maka ia telah berdosa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya agar menjadikan haji mereka umrah. Namun haji orang tersebut tetap sah*.

    Bolehnya Seorang Yang Berihram Mensyaratkan Tahallul Jika Ia Sakit Dan Lain-Lain
    Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhuba’ah binti Zubair dan bertanya, ‘Engkau hendak berhaji?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan sakit-sakitan.’ Beliau bersabda kepadanya, ‘Pergilah haji dan buatlah syarat lalu katakanlah.

    اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

    'Ya Allah, dimana aku tertahan di situlah tempat aku bertahallul.'’” [5]

    Barangsiapa yang bersyarat dengan hal ini, maka kapan saja ia tertahan (tidak bisa melanjutkan) karena suatu penyakit atau ada musuh atau yang lainnya, ia boleh bertahallul dan ia tidak wajib membayar dam.

    Barangsiapa yang tidak mensyaratkan apa-apa, jika ia tertahan (tidak bisa melanjutkan ibadahnya), maka ia wajib membayar dam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

    “... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah: 196]

    Hewan sembelihan tidak boleh selain hewan ternak: unta, sapi (kerbau), dan kambing. Apabila mudah baginya, maka kambing sudah mencukupi, unta dan sapi lebih mencukupi lagi. Jika ia tidak mendapatkan kemudahan hendaknya ia berpuasa sepuluh hari, diqiyaskan pada orang yang berhaji Tamattu’ apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban.

    [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
    _______
    Footnote
    [1]. Fiqhus Sunnah (I/549)
    [2]. Sanadnya shahih:[Mukhtashar Shahiih al-Bukhari 311 hal 372], Shahiih al-Bukhari (III/319) disertai komentar.
    [3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/393, no. 1536), Shahiih Muslim (II/836, no. 1180), Sunan Abi Dawud (V/265, no. 1802, 1803, 1804), Sunan an-Nasa-i (V/142).
    * Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
    [4]. Manaasikul Hajj wal ‘Umrah, Syaikh al-Albani.
    * Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
    [5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5089), Shahiih Muslim (II/867, no. 1207), Sunan an-Nasa-i (V/168).