Minggu, 12 Februari 2012

Asuransi Dalam Timbangan Hukum Islam (3)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:

1. Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua-duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta (risk sharing) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan resiko dari nasabah (peserta) kepada perusahaan (pengelola), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.

2.    Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syari'ah akadnya adalah tabarru’ (sumbangan kemanusiaan) dan ta’awun (tolong-menolong), serta akad wakalah dan mudharabah (bagi hasil). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar (spekulatif).

3.    Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan (premi) menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee (ujrah) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (wakil) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana (mudharib) dalam akad mudharabah. Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.

4.    Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat.
5.    Dari Sisi Investasi Dana
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif (gharar).

6.    Dari Sisi Pembayaran Klaim
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong-menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.

7.    Dari Sisi Pengawasan
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS), sesuatu yang tidak didapatkan pada asuransi konvensional. 

8.    Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah
Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat. (Lihat: Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 60-65, Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 163, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5)

Perkembangan Asuransi di Indonesia
Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.  Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera. Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga  tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan. Laju pertumbuhannya (1 %) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah: American International Group Lippo (Aig Lippo), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga (8 %) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.

Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu. Yang benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994. Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah: PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas. (Lihat: Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 69-73)
(PurWD/voa-islam.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar