Rabu, 15 Februari 2012

FATWA SAUDI : dilarang bangun gereja di negara2 Muslim


Official Saudi Fatwa of July 2000 Forbids Construction of Churches in Muslim Countries; Kuwaiti MP Concurs

Situs http://www.kalemat.org mengumumkan sebuah fatwa bertanggal July 3, 2000 oleh Dewan Permanen bagi Riset Akademis dan Keputusan Hukum Religius (The Permanent Council for Scholarly Research and Religious Legal Judgment), sebuah organ KEmenterian Religius Saudi, MELARANG pembangunan tempat2 ibadah non-Muslim di negara2 Muslim. Fatwa ini mengatakan bahwa non-Muslim dilarang membangun markas di Semenanjung Arab, menerima kewarganegaraan Saudi atau membeli tanah/rumah disana. Sementara itu, harian Kuwait, Al-Siyassa, melaporkan bahwa anggota parlemen Kuwait, Walid Al-Tabatabai, mengumumkan bahwa ia juga menentang pembangunan rumah2 ibadah non-Muslim di negara2 Muslim.

Ini kutipan dari dua sumber diatas:

SEMUA AGAMA SELAIN ISLAM ADALAH BID'AH

FATWA SAUDI: "Dewan Permanen ... mempelajari pertanyaan dari beberapa orang kpd Mufti Agung ... ttg topik pembangunan rumah2 ibadah bagi kafir di Semenanjung Arab, spt konstruksi gereja2 bagi Kristen dan tempat2 ibadah bagi Yahudi dan bagi kafir2 lain dan juga masalah perusahaan atau organisasi yg mengambil tempat permanen bagi pekerja2 mereka yg kafir utk melakukan ritual2 kafir.

"Setelah menimbang pertanyaan2 tsb, inilah jawaban Dewan:

"SEMUA AGAMA selain Islam adalah bid'ah dan sesat (heresy and error). TEmpat yg dipersiapkan bagi ibadah selain Islam adalah tempat bid'ah dan kesesatan, karena adalah dilarang utk beribadah kpd Allah dgn cara selain yg sudah ditentukan ALlah dlm Islam. Hukum Islam (syari'ah) adalah hukum religius final dan definitif. Hukum ini berlaku bagi semua manusia dan JIN dan meng-abrogasi semua (hukum) yg datang sebelumnya. Ini sebuah masalah yg sudah mendapat konsensus.

"Barang siapa yg menyatakan bahwa ada kebenaran dlm apa yg dikatakan Yahudi, atau Kristen - terlepas apakah ia bagian dari mereka atau tidak - telah menolak Quran dan sunnah nabi Sumahhad dan konsensus bangsa Muslim. Karena Allah mengatakan: 'Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahu [Quran 34:28]'; 'Katakanlah: Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semu [Quran 7:158]'; 'Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam [3:19]'; ' Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya [3:85]'; 'Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk … [98:6].'

"Oleh karena itu, agama (Islam) melarang kekafiran dan ini mewajibkan dilarangnya pemujaan Allah dgn cara selain syariah Islam. Ini termasuk larangan bagi pembangunan tempat2 ibadah menurut hukum religius yg di-abrogasi (dibatalkan), Yahudi atau Kristen atau yg lain, karena tempat2 ibadah ini - baik dlm bentuk gereja atau yg lain - dianggap rumah2 bid'ah, karena ibadah yg dipraktekkan mereka adalah sebuah pelanggaran syariah Islam, yg membatalkan semua hukum agama yg ada sebelumnya. Allah mengatakan ttg kafir dan pekerjaan mereka: 'Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan [25:23].'

"Jadi 'ulama setuju akan larangan utk membangun tempat2 ibadah bid'ah, spt gereja2 KRisten, disebuah negara Muslim, dan dilarang bagi adanya dua arah doa yg ko-eksis disebuah negara Muslim, dan dilarang bagi lambang kafir, gereja atau apapun. Mereka setuju bahwa adalah WAJIB utk MENGHANCURKAN gereja atau tempat ibadah bid'ah yg didirikan setelah lahirnya Islam, dan dilarang utk menentang penguasa dlm hal penghancuran ini, dan ia harus dipatuhi.

" 'Ulama setuju bahwa pembangunan tempat2 ibadah bid'ah spt gereja2 di Semenanjung Arab adalah DOSA YANG PALING BERAT DAN TINDAK KEJAHATAN YANG PALING BIADAB, karena ada perkataan nabi (hadis) yang eksplisit dan bisa dipercaya
yang melarang eksistensi dua agama di Semenanjung Arab, antara lain adalah kata2 nabi yang disampaikan Imam Malik dll dan diriwayahkan dlm Sahihayn [koleksi hadis otoritatif bagi Sunni Muslim yg disusun Al-Bukhari dan Muslim]: 'TIDAK AKAN ADA DUA AGAMA (yang eksis) BERSAMA-SAMA DALAM SEMENANJUNG ARAB.'

"Semenanjung Arab adalah tempat perlindungan dan markas Islam. Dilarang utk mengijinkan kafir untuk mempenetrasinya atau menerima kewarganegaraan atau membeli tanah/rumah, apalagi membangun gereja bagi pemuja salib. Tidak ada tempat bagi dua agama di Semenanjung Arab, tapi hanya bagi satu - agama Islam, yg dikirim Allah lewat Muhammad, rasul dan nabiNya. Tidak akan ada dua arah solat disana, tapi hanya satu arah- yaitu arah Muslim, menuju Ka'bah di Mekah. Terpuji Allah yg memberikan kekuasaan kpd penguasa tanah2 ini mengusir rumah2 bid'ah ini dari tanah Islam murni.

"[Kami menghadap] Allah, tempat kami mengeluh tentang rumah2 bidah yg dibawa musuh2 Islam, spt gereja2 dll, kepada negara2. Kami memintaNya utk melindungi Islam dari tipu daya mereka.

"Barang siapa mengijinkan pendirian rumah ibadah bid'ah spt gereja, atau barangsiapa memberi tempat permanen di negara Muslim [utk mereka beribadah] - ini merupakan bantuan paling parah bagi kekafiran dan membawa ritual mereka ke alam terbuka, [menentang apa yg dikatakan Quran 5:2] 'Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

"Sheikh Al-Islam Ibn Taymiyya mengatakan: 'Barangsiapa yg berpikir bahwa gereja2 adalah rumah2 Allah dan berfungsi sbg tempat ibadah padaNya, atau barangsiapa yg merasa bahwa tindakan Yahudi dan Kristen adalah ibadah pada Allah dan kepatuhan pada nabiNya, dan barangsiapa menyukai ini dan mengijinkan mereka atau membantu mereka (kafir) untuk membuka (rumah2 ibadah2) dan menjalankan agama mereka dan merasa bahwa ini sama dgn memenuhi perintah Allah - adalah seorang kafir .'

"Ia juga mengatakan: 'Barangsiapa yg berpikir bahwa mengunjungi dhimmi [non-Muslim monotheis dibawah kekuasaan Muslim] dlm gereja2 mereka adalah memenuhi perintah Allah, adalah seorang MURTAD. Kalau ia tidak tahu akan larangan ini, ia harus diberitahu dan jika ia tetap bersikeras, ia adalah seorang MURTAD.'

"Kami mencari perlindungan pada Allah agar tidak sesat dari jalan yg benar … Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka (QS. 47:25)'; ' Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan,sedang Allah mengetahui rahasia mereka (QS. 47:26)'; 'Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka (QS. 47:27)'; 'Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. 47:28)'. [1]


Anggota Parlemen Kuwait: Dilarang Membangun Rumah2 Ibadah bagi Non-Muslim di Negara2 Muslim

Walid Al-Tabatabai, anggota parlemen komite HAK AZASI MANUSIA :shock: , mengatakan bahwa "pendirian rumah2 ibadah bagi non-Muslim di Kuwait adalah MENANTANG HUKUM ISLAM. Ini dilarang oleh konsensus [ulama], spt dikatakan fatwa Kementerian ... diatas. Ini bukan berarti bahwa non-Muslim dilarang melakukan kewajiban agama mereka. Malah sebaliknya, mereka harus diijinkan, tapi ini harus sesuai dgn hukum dan norma2 setempat."

Katanya, di Kuwait ada 20 gereja, "Itu berarti, satu gereja bagi setiap 5 Kristen Kuwait, karena mereka tidak lebih dari 100," sementara Kristen2 lainnya adalah "pekerja sementara yg akan kembali ke negara mereka."

Al-Tabatabai menambahkan, "komite HAM belum membahas isu ini, dan oleh karena itu belum menyetujui atau meratifikasinya. Kalau ada yg setuju, maka itu sikap pribadinya, dan ia melakukannya atas tanggung jawab sendiri." Ia menegaskan bahwa "kebebasan beribadah dan kewajiban agama diijinkan bagi siapapun di dunia, tapi masalah mendirikan ah ibadah bagi agama2 lain tergantung pada syariah." [2]

____________________________________________
[1] http://www.kalemat.org/sections.php?so=va&aid=399
Terjemahan Quran diambil dari http://quran.kawanda.net/

[2] Al-Siyassa (Kuwait), December 14, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar