Rabu, 28 Maret 2012

Aku Seorang Istri yang Ingin Dimadu



 oleh : Ummu Ibrahim

Seorang laki-laki mempunyai fitrah untuk cenderung kepada lawan jenisnya yaitu seorang wanita. Begitu juga seorang wanita senantiasa menginginkan untuk bisa bersanding dengan orang yang dicintainya. Laki-laki yang bisa melindunginya, menjaganya, dan menyayanginya dengan  tulus. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mensya’riatkan adanya pernikahan. Dimana dengan syari’at yang agung ini Allah subhaanahu wata’ala telah menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan bagi laki-laki dan wanita.
Allah Ta’aala berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ  فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم:21]

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum : 21)

Dan juga dalam ayat yang lain Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

فَاطِرُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأَنْعَامِ أَزْوَاجًا. [الشورى:11]

“Dialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi. Dan menjadikan pasangan-pasangan bagi kalian dari jenis kalian sendiri. Dan dari jenis binatang ternak juga berpasang-pasangan.” (Asy syuura :11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

استوصوا بالنساء خيرا, فإنهنّ عوان عندكم, استحللتم فروجهنّ بكلمة الله 

“Berwasiatlah kebaikkan kepada wanita, sesunggunhya mereka penolong disisi kalian, dihalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. At-Tirmidzi : 1163 dan beliau berkata : “ Hasan Shahih, Dan An-Nasa’i : 9169 dan akhir hadits ( استحللتم), Muslim : 1218 dari Hadits Jabir)

                Tanpa adanya hubungan pernikahan seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita walaupun hanya untuk berjabat tangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له

“ Aku menancapkan besi pada kepala seorang adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Berkata Syaikh Al-Albani di Al-Silsilah As-Shohihah 1/395, Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Rouyani dalam musnadnya 2/227 dengan sannad yang Jayyid)

Bahkan seorang laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangannya terhadap  kaum wanita ajnabiyah (asing/bukun mahram).

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ [النور:30]

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui  apa yang mereka perbuat.’” (an-Nur : 30)

Seorang wanita tidak boleh berhubungan dengan laki-laki ajnabi (asing) karena akan menimbulkan fitnah seperti dengan mengobrol bersama atau melalui telepon dan saling berbalas sms dengan lawan jenisnya tanpa ada hajat (keperluan) mendesak bahkan untuk mereka berduaan pada suatu tempat. Karena wanita adalah fitnah yang paling besar bagi laki-laki maka dia harus berusaha untuk menjaga dirinya agar tidak terjatuh ke dalam fitnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.

“Sepeninggalku aku tidak meninggalkan pada ummatku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah (godaan) wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu)

                Yang kita sayangkan pada zaman ini adalah jauhnya para pemuda dan pemudi dari tuntunan agama. Mungkin tidak seratus persen kesalahan itu dari mereka sendiri, tetapi banyak faktor yang lain menyebabkan mereka jauh dari perkara yang syar’i seperti karena faktor pendidikan yang salah atau karena pergaulan mereka yang kurang baik. Tidak hanya itu, lingkungan dan media masa juga mempunyai andil dari menjerumuskan pemuda dan pemudi dari perkara yang melanggar agama ini. Sehingga banyak kita lihat para wanita keluar dari rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i. Aurat yang seharusnya ditutupi, mereka singkapkan sehingga laki-laki manapun bebas untuk memandang keelokan tubuhnya. Na’udzubillah. Hampir-hampir di setiap tempat kita dapati para wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

           Betapa hati ini terluka melihat kenyataan seperti itu, di samping kanan-kiri, di depan dan di belakang, di sekeliling kita wanita berjalan tanpa busana (syar’i) atau berpakaian tetapi telanjang.  Sekarang mana kecemburuan kita melihat para suami keluar di tengah kondisi yang seperti itu? Bukankah keadaan seperti itu bisa menjadi ancaman bagi suami kita sehingga mereka terjatuh pada perkara yang haram…?. Apalagi suami kita mengeluhkan keadaan yang mereka  hadapi dari dahsyatnya fitnah wanita. Tentu sebagai seorang istri yang mencintai dan menginginkan kebaikkan suaminya akan berusaha membantu suaminya agar tetap taat kepada Allah, terjaga dari perbuatan maksiat atau lebih terjaga kehormatannya akan melakukan yang terbaik untuk suaminya walaupun dengan sesuatu yang pada keumuman wanita merasa berat dengannya yaitu syari’at poligami.  Bukankah kebahagian suami kita juga kebahagian kita, kalau dengan suami kita menikah lebih dari satu istri bisa lebih terjaga kehormatannya kenapa kita tidak menyukai hal yang baik untuk suami kita..?!

                Sungguh agama ini telah sempurna dengan memberikan syari’at ta’adud (poligami) untuk menjadi jalan keluar bagi masalah ini. Yaitu seorang suami menjadi lebih terjaga dengan didampingi oleh istri-istrinya dan seorang wanita menjadi terlindungi dengan dia mempunyai seorang suami. Allah Ta’aala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3)

Poligami bukanlah sebuah musibah bagi  istri pertama. Seorang istri seharusnya bisa memahami hal ini dan mengerti betapa beratnya beban yang ditanggung oleh suaminya. Beban jiwa ketika dia keluar rumah menghadapi fitnah wanita dan beban pikiran dan tenaga untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sudah sepantasnya kita membantu suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara syar’i walaupun dengan sesuatu yang banyak para wanita berat terhadapnya yaitu syariat poligami. Kalau dengan seorang suami memiliki lebih dari satu istri dia lebih bisa terjaga pandangannya dengan yang halal, terjaga kehormatannya dengan adanya istri-istrinya maka kenapa kita katakan tidak untuk sebuah kebaikan, apalagi yang mendapatkannya adalah orang yang kita cintai yaitu suami kita. Salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Ummu Habibah binti Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ

“ Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku, putri Abu Sufyan.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ

“ Haah…, apakah engkau senang dengan hal itu?”
Ummu Habibah berkata,

نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي

“Ya, (agar) aku tidak bersendirian dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِي

“ Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku (menggabungkan dua saudara dalam pernikahan –ed).” (HR. Bukhari)

Maka kalau ada yang bertanya kenapa aku ingin dimadu maka akan kubawakan hadits ini dan berkata karena aku mencintai suamiku maka aku menginginkan kebaikkan untuknya, dan poligami diantara kebaikkan itu. Maka aku katakan untuk para muslimah justru kebaikkan poligami diantara yang paling merasakan kebaikkan dan manfaatnya adalah para wanita tetapi banyak wanita yang tidak mengerti. Maka seharusnya kita katakan sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah, Alhamdulillah (segala puji bagi Allah) yang telah mensyariatkan poligami untuk kebaikkan alam semesta ini walaupun banyak orang yang tidak memahaminya.
Perlu diketahui bahwa dengan menikah lagi tidak berarti seorang suami tidak mencintai istrinya yang pertama atau tidak menginginkannya lagi. Bahkan itu adalah bukti cintanya karena dia tidak memilih untuk menceraikannya agar bisa menikah lagi. Atau memilih jalan yang lain melanggar syariat Allah. Tetapi banyak alasan yang mendorong seorang suami menikah lagi, sebagian suami ada yang memiliki kemampuan syahwat yang besar yang tak cukup dengan hanya seorang istri, sebagian lagi terdorong agar lebih terjaga kehormatannya, sebagian lagi terdorong sebagai solusi terbaik dalam rumah tanggganya, yang lain karena terdorong ingin mempunyai anak atau banyak anak dan alasan-alasan lainnya.

Cukuplah seorang istri dikatakan egois ketika dia menolak atau menghalangi suaminya mengambil haqnya untuk menikah lagi, apalagi ada alasan yang sangat kuat dia melakukan hal tersebut.  Sebagai seorang muslimah seharusnya dia menerima apa-apa yang telah disyari’atkan dalam agama ini. Allah Subhaaanahu wata’aala berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
k“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. al-Ahdzab [33] : 36)

Apa sih salahnya jika ada seorang suami ingin menikah lagi? Dan ia sendiri mampu untuk berlaku adil terhadap para istrinya mengapa harus kita tidak setujui atau bahkan menghalangi mereka dalam mengambil haqnya..?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar