Minggu, 18 Maret 2012

Pengantar Ilmu Musthalah Hadits

 

Beberapa Istilah dari Lafadz Para Ahli Hadits

Hadits
Apa saja yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, maupun sifat beliau.

Khobar
Menurut pendapat yang shohih adalah searti dengan Hadits. Ada yang mengatakan bahwa hadits dan khobar itu berbeda, yaitu Hadits berasal dari Nabi sedangkan Khobar dari selain Nabi. Ada pula yang mengatakan Khobar itu lebih umum dari Hadits, sebab Khobar berarti berita yang berasal dari Nabi saja.

Atsar
Menurut pendapat yang kuat searti denga Hadits. Pendapat lain yaitu bahwa Atsar adlah Hadits Mauquf atau Hadits yang datangnya dari Sahabat.

Sunnah
Menurut pendapat sebagian ulama itu searti dengan Hadits. Pendapat lain bahwa Hadits itu khusus perkataan dan perbuatan Nabi sedangkan Sunnah adalah lebih umum meliputi perbuatan, perkataan, pengakuan dan sifat Nabi.

Matan
Bunyi suatu Hadits yang menjadi ujung penghabisan dari Sanad.

Sanad
Jalan yang menyampaikan kita kepada Matan.

Isnad
Menyampaikan Sanad hadits kepada orang yang mengatakan, tetapi ada pula yang berpendapat bahwa isnad itu searti dengan Sanad.

Musnid
Orang yang meriwayatkan Hadits dengan menyebutkan namanya sekali.

Musnad
Adakalanya digunakan untuk menamai suatu kitab yang terhimpun didalamnya hadits-hadits yang diriwayatkan oleh seseorang/beberapa Sahabat, seperti Musnad Imam Ahmad Bin Hambal.

Muhhaddits
Orang yang menghafal banyak hadits dan mengetahui benar-benar sejarah dari keadilan atau tidaknya para perowi.

Hafidz
Orang yang hafal 100.000 hadits dengan sanadnya.

Hujjah
Orang yang hafal 300.000 hadits dengan sanadnya.

Hakim
Orang yang menguasai semua sunnah Nabi.



Dasar-Dasar Ilmu Hadits Riwayah

___________________________________
Ilmu Hadits Riwayah adalah ilmu yang membicarakan hal-hal yang diberitakan dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan, maupun kelakuan beliau sendiri. Dikenal dengan Ilmu Riwayah.

Topic yang dibicarakan adalah pribadi Nabi ditinjau dari sudut tertentu.

Tujuannya supaya terjaga dari kesalahan terhadap hal-hal yang diberitakan Nabi.

Penyusun pertama materi ini adalah Muhammad Bin Syihab Az-Zahri atas instruksi Kepala negara 'Umar Bin Abdul Aziz sesudah Nabi wafat.

Ilmu ini bersumber dari perkataan, perbuatan, pengakuan Nabi.

Hukum mempelajarinya adalah fardlu 'ain bagi pribadi dan fardlu kifayah bagi kebanyakan orang.

Ini adalah semulia-mulia ilmu pengetahuan sebab dengan ilmu ini dapat diketahui cara mengikuti Nabi.

Dasar-Dasar Ilmu Hadits Diroyah

_________________________________
Definisi Hadits Diroyah dikenal Ilmu Mustholah Hadits, yaitu ilmu untuk mengetahui Prikeadaan sanad, Matan hadits, Cara bagaimana menerima hadits dan menyampaikannya, serta Sifat-sifat para perawi, dsb.

Topik yang dibicarakan adalah tentang prikeadaan sanad atau matan, apakah sanad/matan tsb shohih atau hasan atau dhoif atau sesamanya?

Tujuan mempelajari agar bisa mengetahui mana hadits yang shohih dsb.

Penyusun jalan pertama kitab ini adalah AlQodli Abu Muhammad Al'hasan Bin Abdurrohman Ar-Romahur-muzi Radhiallahu Anhu

Sumber ilmu ini dari penyelidikan prikeadaan para perawi hadits .

Hukum mempelajarinya adalaha fardlu 'ain bagi pribadi dan fardlu kifayah bagi kebanyakan orang.

Ini adalah semulia-mulia ilmu, sebab dari ilmu ini bisa diketahui mana hadits yang harus diterima dana mana pula hadits yan gharus ditolak.


Macam Hadits Shahih, Syarat dan Klasifikasinya

______________________________________________

Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal. Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Qur’an.

B. Syarat-Syarat Hadits Shahih

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:
  1. Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’
  2. Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya.
  3. Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.
  4. Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits)
  5. Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.
Contoh hadits shahih:
Hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, yang berkata:
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور

Artinya: “Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah ibn Yusuf, yang berkata telah mengkhabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad ibn Jubair ibn Muth’im, dari ayahnya, yang berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah ath-Thur pada waktu shalat maghrib.”
Hadits ini shahih, karena:
1. Sanad-nya bersambung, sebab masing-masing rawi yang meriwayatkannya telah mendengar hadits tersebut dari gurunya. Sedangkan adanya ‘an’anah (hadits yang diriwayatkan dari gurunya dengan menggunakan lafazh ‘an), yaitu Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair, termasuk bersambung, karena mereka bukan mudallis. Mudallis adalah orang yang terbiasa menyembunyikan cacat yang ada pada sanad, jika seorang mudallis meriwayatkan dengan cara ‘an’anah maka haditsnya tertolak.
2. Para periwayatnya tergolong ‘adil dan dhabith. Kriteria mengenai para rawi hadits ini telah ditentukan oleh para ulama al-Jarh wa at-Ta’dil (ulama yang meneliti ke-tsiqah-an para periwayat hadits), yaitu:
- Abdullah ibn Yusuf: orangnya tsiqah dan mutqin (cermat).
- Malik ibn Anas: imam sekaligus hafizh.
- Ibn Syihab az-Zuhri: orangnya faqih, hafizh, disepakati tentang ketinggian dan kecermatannya.
- Muhammad ibn Jubair: tsiqah.
- Jubair ibn Muth’im: shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

C. Klasifikasi Hadits Shahih
  1. Hadits Shahih li-dzatih yaitu hadits shahih yang memenuhi syarat-syarat diatas.
    Contoh:
    Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara. Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa bulan Ramadhan dan berhajji.”
  2. Hadits Shahih li-ghairih yaitu hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur hingga karenya berderajat hasan, lalu didapati padanya jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.
    Contoh:
    Seandainya aku tidak menyusahkan ummatku, pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi tiap akan shalat (HR Bukhari Muslim)
    Hadits ini bila kita riwayatkan dari Bukhari dan Muslim, menjadi hadits yang shahih dengan sendirinya. Karena keduanya meriwayatkan dari jalan Al-A’raj bin Hurmuz (117 H) dari Abi Hurairah ra. Isnad ini dengan jelas menetapkan keshahihan hadits.
    Namun bila kita lihat lewat jalur periwayatan At-Tirmizy, maka hadits ini statusnya menjadi shahih li ghairihi (menjadi shahih karena ada hadits lainnya yang shahih). Berbeda dengan Bukhari dan Muslim, At-Tirmizy meriwayatkan hadits ini lewat jalur Muhammad bin Amir yang kurang kuat ingatannya. Lalu lewat jalur Abu Salamah dari Abu Hurairah ra. Maka segala riwayatnya dianggap hasan saja. Namun karena ada riwayat yang shahih dari jalur lain, maka jadilah hadits ini shahih li ghairihi.
D. Kedudukan Hadits Shahih
Sebenarnya di dalam sebuah hadits yang berstatus shahih, masih ada level atau martabat lagi. Ada yang tinggi nilai keshahihannya, ada yang menengah dan ada yang agak rendah.
Semuanya disebabkan oleh nilai kedhabitan (kekuatan ingatan) dan keadilan perawinya. Ada sebagian perawi yang punya kekuatan ingatan yang melebihi perawi lainnya. Demikian juga dari sisi ‘adalah-nya, masing-masing punya nilai sendiri-sendiri.
Kalau kita susun berdasarkan kriteria itu, maka kita bisa membuat daftar berdasarkan dari yang nilai keshahihannya paling tinggi ke yang paling rendah.
  1. Ashahhu’l-asanid
    Hadits yang bersanad ashahhu’l-asanid, predikat ini seringkali juga dikatakan dengan istilah silsilatuz-zahab. Diantara yang mencapai level tertinggi adalah:
    • Az-Zuhri (Ibnu Syihab Al-Quraisi Al-Madani, seorang tabi’i yang jalil) dari Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar ra).
    • Muhammad bin Sirin dari Abidah bin Amr dari Ali bin Abi Thalib ra.
    • Ibrahim an-Nakha’i dari ‘Alqamah dari Ibnu Mas’ud ra.
    Al-Bukhari mengatakan bahwa ashahhul asanid adalah sanad dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. Sedangkan Abu Bakar bin Abi Syaibah mengatakan bahwa Ashahhul asanid adalah sanad Az-Zuhri dari Ali bin Al-Nusain dari ayahnya (Al-Husain bin Ali).
  2. Muttafaq-‘alaihi
    Yaitu hadits shahih yang telah disepakati keshahihannya oleh kedua imam hadits, Bukhary dan Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan juga oleh Muslim dengan riwayat yang satu dan mereka berdua sepakat menshahihkannya. Diantara kitab-kitab yang mengumpulkan hadits yang berstatus muttafaq alaihi ini adalah ‘Umdatul Ahkam karya Al-Imam Abdul Ghani Al-Maqdisi (541-600H).
  3. Infrada bihi’l Bukhary
    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary sendiri, sedang Imam Muslim tidak meriwayatkan.
  4. Infrada bihi’l Muslim
    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri, sedang Imam Bukhary tidak meriwayatkan.
  5. Shahihun ‘ala syartha’i’l-Bukhary wa Muslim
    Hadits Shahih yang tidak secara langsung dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim, melainkan hadits itu telah memenuhi kriteria atau syarat-syarat Bukhari-Muslim. Hadits dengan status seperti ini disebut dengan istilah Shahihun ‘ala syartha’i’l-Bukhary wa Muslim. Meski keduanya tidak meriwayatkan. Syarat-syaratnya yaitu rawi-rawi hadits yang dikemukakan terdapat dalam kedua kitab shahih Bukhary atau Shahih Muslim.
    Dikatakan demikian karena ada hadits tertentu yang tidak terdapat di dalam kitab shahih Bukhari atau kitab Shahih Muslim, namun memiliki perawi yang terdapat di dalam kedua kitab itu. Karena perawinya diterima oleh Bukhari dan Muslim, maka meski hadits itu tidak tercantum di dalam kedua kitab shahih, derajatnya dikatakan sebagai shahih juga, namun dengan tambahan kata ‘ala syarti albukari wa muslim.
  6. Shahihun ‘ala syarthi’i’l-Bukhary
    Hadits Shahih yang menurut syarat Bukhary sedang beliau tidak meriwayatkannya.
  7. Shahihun ‘ala syarthi’i’l-Muslim
    Hadits Shahih yang menurut syarat Muslim sedang beliau tidak meriwayatkannya.
  8. Hadits Shahih lainnya
    Yaitu yang tidak menurut salah satu syarat dari Imam Bukhari dan Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar