Kamis, 05 Juli 2012

STANDING APPLAUSE ...

Applause atau biasa disebut nilai lebih yang kadang diekspresikan dengan TEPUK TANGAN…apapun makna sebenarnya dari Applause aku sebenarnya juga kurang mengerti karena aku sendiri bukan lahir dari seorang satrawan yang meneliti dari inti terkecil dalam sebuah ungkapan.

Kadang apabila kita kagum dengan sesuatu yang telah dilakukan oleh orang lain maka secara sengaja  ataupun tidak disengaja kita akan bertepuk tangan dengan memberikan APPLAUSE…

Lalu bagaimana dengan STANDING APPLAUSE (Tepuk tangan yang dilakukan dengan Berdiri) ???

Kalau kita saksikan dibeberapa siaran TV LUAR NEGERI (bukannya tdk CINTA INDONESIA tapi kita bisa lihat sendiri lah siaran TV KITA belakangan ini yang isinya hanya LAWAKAN yang sama sekali tidak mengandung nilai – nilai yang Mendidik), hal tersebut dilakukan ketika mereka melihat sesuatu yang LUAR BIASA dan mereka memeberikan pengharagaan dengan berdiri lalu bertepuk tangan yang tentunya mereka berasal dari posisi duduk.

Dan pernah suatu HARI seorang teman bercerita tentang sebuah pertunjukan di stasiun televisi INDONESIA  yang ia saksikan, para penonton semua memberikan STANDING APPLAUSE kepada sang pemberi pertunjukan padahal dari awal kata temenku dalam pertunjukan itu tidak ada yang terlalu MENARIK apalagi ISTIMEWA, tapi herannya semua penonton memberikan STANDING APPLAUSE ?,  akhirnya  tak lama kemudian terjawab pertanyaan itu,  ketika secara tidak sengaja KAMERAMEN menyorot PENGARAH GAYA PENONTON ( yang mengkomando untuk memberikan STANDING APPLAUSE ) .. Dan HASILNYA penonton disuruh berdiri dan tepuk tangan, he..he..., bisanya..:)
Sebuah PENGHARGAAN SEMU …

Tapi sebenarnya, boleh apa tidak memberikan STANDING APPLAUSE kepada seseorang atas prestasi yang ia dapatkan, berikut artikel yang sempat saya dapatkan dari sebuah situs Islam.

_Admin_


HUKUM BERTEPUK TANGAN / memberikan APPLAUSE


Para ulama menjelaskan bahwa tepuk tangan itu khusus bagi wanita dan tidak layak bagi laki-laki sebagaimana kita dapat menemukan hal ini pada hadits-hadits yang membicarakan bagaimanakah wanita menegur imam ketika imam keliru.
Dalam hadits disebutkan,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)

Lalu bagaimana menepuk tangan di luar shalat, artinya dalam keadaan tidak butuh?

Dalam ensiklopedia fiqh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) dijelaskan:
Tepuk tangan di luar shalat dan bukan di saat waktu khitbah (wanita dilamar), itu dibolehkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan. Contohnya saja adalah ketika memberi izin, mengingatkan, memperbagus lantunan nasyid[1], atau sekedar seorang wanita bermain-main dengan anak-anaknya.

Adapun jika itu bukan karena hajat (kebutuhan mendesak), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh.

Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Sembah yang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al Anfal: 35)

Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/82-83)

***
Dari sini, maka silakan menilai bagaimanakah kelakukan para suporter bola dengan bertepuk tangan! Lihat pula tingkah laku para fans lainnya ketika melihat idolanya! Atau lihat pula tindakan penonton saat memberi applause pada pembicara yang baru saja menyajikan materinya di depan! Itu jelas bukan suatu yang ada hajat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh, KSA, 6 Safar 1432 H (10/01/2011)
www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar