Jumat, 10 Agustus 2012

Sifat Shalat Hari Raya Rasulullah Shalallahualaihi wassalam

Pengertian Idul Fitri

Kalimat “Ied” secara bahasa artinya setiap hari yang didalamnya ada perkumpulan, diambil dari kata (عاد-يعود) yang artinya kembali, karena seakan-akan mereka selalu kembali kepadanya. Ada pula yang mengatakan diambil dari kata (العادة) yang berarti adat atau kebiasaan, karena mereka menjadikannya sebuah kebiasaan. Ibnul Manzhur berkata, “Dinamakan dengan “Ied” karena setiap tahun kembali dengan kegembiraan yang baru.”

Secara istilah, Ied dinamakan dengan nama ini karena milik Allah-lah pada hari itu segala macam kebaikan, yakni berbagai macam kebaikan yang kembali kepada hamba-hamba-Nya dalam setiap hari, di antaranya kebolehan berbuka (menyantap makanan dan minuman) setelah sebelumnya dilarang, zakat fitri, dan karena kebiasaan pada hari itu penuh dengan kebahagiaan, kegembiraan dan kesenangan nikmat. Jadi Idul Fitri adalah hari kembali berbuka atau hari makan-makan, setelah sebulan penuh sebelumnya melakukan ibadah shaum.

Adapun mengartikan Idul Fitri dengan kembali suci atau kembali kepada fitrah dalah sebuah kekeliruan yang fatal dan bertentangan dengan hadits-hadits yang menerangkan bahwa Idul Fitri adalah kembali berbuka, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw bersabda, “Shaum adalah hari ketika kalian melakukan ibadah shaum, Al-Fithru adalah hari ketika kalian berbuka, dan Al-Adha adalah hari ketika kalian menyembelih binatang udhiyah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Shalat Idul Fitri

A. Waktu Pelaksanaannya

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, “Disyariatkannya shalat Ied tatkala matahari sudah naik setinggi dua tombak dan berakhir apabila matahari telah tergelincir, dan diutamakan shalat Idul Adha pada awal waktu, hal itu agar manusia bersegera menyembelih binatang-binatang udhiyah mereka, sedangkan shalat Idul Fitri agak diperlambat agar manusia dapat mengeluarkan zakat fitri mereka.”

Dari Jundub –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw shalat Idul Fitri bersama kami sedang matahari tingginya kira-kira dua tombak dan Idul Adha sedang matahari tingginya kira-kira satu tombak.”

B. Disyariatkannya Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri disyariatkan pada tahun pertama hijriyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Anas bin Malik –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw datang ke Madinah sementara penduduknya memiliki dua hari raya dan mereka bersenang-senang di dalamnya pada masa Jahiliyyah, maka beliau saw bersabda,
“Sesunggunya Allah swt telah mengganti untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu, yaitu hari Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud, no. 1134).

C. Hukum Shalat `Ied

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat `Ied.
1. Asy-Syafiiyyah berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah fardhu kifayah.
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah fardhu `ain.
3. Abu Musa dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah sunnah muakkadah bukan wajib.

Dari ketiga pendapat di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu` Fatawa mengatakan, “Kami menguatkan pendapat bahwa shalat `Ied hukumnya fardhu `ain sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan selainnya. Ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal.”

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar ia berkata, “Ketahuilah bahwasanya Rasulullah saw terus-menerus melaksanakan dua shalat `Ied dan tidak pernah meninggalkannya sekalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk melaksanakannya hingga menyuruh para wanita merdeka, para gadis, dan para wanita haid untuk keluar, beliau menyuruh wanita-wanita haid agar menjauhi tempat shalat dan apabila shalat `Ied telah selesai mereka mendekat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin, bahkan beliau saw menyuruh wanita yang tidak memiliki hijab (jilbab) agar dipinjami oleh saudaranya.”

Diantara dalil lain yang menunjukkanwajibnya shalat `Ied adalah karena shalat `Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum`at, apabila hari `Ied bertepatan dengan hari Jum`at, karena sesuatu yang sunnah tidak mungkin menggugurkan sebuah kewajiban. Dan sesungguhnya telah jelas bahwa Rasulullah saw terus-menerus melaksanakan shalat `Ied dengan berjamaah sejak disyariatkannya sampai beliau meninggal dunia.

Adab-adab Shalat Idul Fitri

1. Hendaknya terlebih dahulu mandi sebelum melaksanakan shalat `Ied.
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Adalah Rasulullah saw biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah, no. 1315).

Ibnu Qudamah –rahimahullah dalam Al-Mughni berkata, “Disunnahkan untuk bersuci dan mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.”

2. Makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri.
Disunnahkan memakan beberapa biji kurma dengan jumlah yang ganjil sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri, dan menangguhkan makan pada hari raya Idul Adha hingga kembali pulang, kemudian baru memakan daging udhiyah.

Dari Buraidah –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw tidak keluar pada hari raya Idul Fitri hingga beliau makan terlebih dahulu, sedangkan pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan hingga kembali dari mushalla, lalu beliau makan dari daging udhiyah itu.” (HR. At-Tirmidzi, no. 542).

3. Mengenakan pakaian yang indah dan wewangian.
Imam Asy-Syafii meriwayatkan, “Bahwasanya Rasulullah saw mengenakan burdah (jubah) yang indah pada setiap hari raya.”

Ibnul Qayyim –rahimahullah- menyatakan, “Adalah Rasulullah saw senantiasa mengenakan pakaian yang indah saat keluar untuk shalat `Ied, dan beliau memiliki pakaian khusus yang hanya dikenakan pada shalat `Ied dan shalat Jum`at. Kadang-kadang beliau memakai dua burdah berwarna hijau dan kadang-kadang burdah berwarna merah. Dan bukan merah sebagaimana yang disangka oleh sebagian manusia, warna merah itu hanya berupa garis-garis seperti model kain Yaman. Disebut merah karena ada warna merah pada burdah tersebut. Dan telah shahih hadits yang menjelaskan tentang larangan untuk memakai pakaian berwarna kuning dan merah menyala.” (Zaadul Ma`ad, 1/426).

4. Menghadiri shalat `Ied dengan berjalan kaki.
Dari Ibnu Umar –radhiyallahu `anhu- ia berkata,
“Rasulullah saw keluar untuk shalat `Ied dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki pula.” (HR. Ibnu Majah, no. 1295).

Imam Asy-Syafii berkata, “Aku senang tidak mengendarai kendaraan baik dalam shalat `Ied maupun dalam mengantar jenazah, kecuali jika ia lemah untuk mendatanginya dengan berjalan kaki, baik itu laki-laki maupun wanita, maka tidak mengapa kalau ia berkendaraan dan kalaupun ia berkendaraan tanpa sebab maka tidak ada dosa atasnya.” (Al-Umm, 1/233).

5. Shalat `Ied di mushalla (lapangan).
Dari Abu Sa`id Al-Khudri –radhiyallahu `anha- ia berkata,
“Raslullah saw biasa keluar menuju mushalla (lapangan) pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat.” (HR. Al-Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 889).
Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata, “Rasulullah saw senantiasa shalat `Ied di mushallah yaitu di pintu gerbang Madinah bagian timur. Dan beliau tidak pernah shalat `Ied di masjid kecuali hanya sekali saja itupun karena turun hujan pada waktu itu.”

Sesungguhnya melaksanakan shalat `Ied di mushalla memiliki hikmah yang sangat besar, di antaranya setidaknya kaum muslimin bisa berkumpul bersama dua kali dalam setahun. Semua kaum muslimin di berbagai penjuru dunia berkumpul pada satu tempat, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Mereka semua menghadap Allah swt dengan hati penuh konsentrasi, dikumpulkan dalam satu kalimat yaitu kalimat tauhid, shalat di belakang seorang imam, menggemakan takbir, tahmid, tahlil, dan berdoa kepada Allah swt dengan penuh ikhlas. Seakan-akan hati mereka terikat menjadi satu, merasa bahagia dan mensyukuri nikmat Allah Ta`ala yang dilimpahkan kepada mereka, hari raya benar-benar memiliki makna yang agung bagi mereka. (Qaulul Mubin, hal. 405-406).

6. Mendengarkan khutbah `Ied.
Menghadiri khutbah `Ied tidaklah wajib sebagaimana menghadiri shalat `Ied. Dari Abdullah bin Saib –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Aku menghadiri `Ied bersama Rasulullah saw, ketika selesai shalat `Ied beliau bersabda, “Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah, dan barangsiapa yang hendak pergi maka pergilah.” (HR. Abu Dawud, no. 1155).

7. Menempuh jalan yang berbeda.
Jumhur ulama berpendapat bahwa pada shalat `Ied disunnahkan menempuh jalan yang berlainan ketika pergi dan pulang, baik itu imam maupun makmum, laki-laki maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir –radhiyallahu `anhu- ia berkata, 

“Adalah Rasulullah saw menempuh pada hari `Ied menempuh jalan yang berlainan.” (HR. Al-Bukhari, no. 986).

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata, “Hikmahnya adalah agar beliau saw dapat membeli salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada juga yang berpendapat agar mendapatkan berkah dari dua jalan tersebut. Ada juga yang mengatakan agar beliau dapat memenuhi hajat orang-orang yang butuh kepada beliau pada dua jalan itu. Dan ada juga yang mengatakan agar dapat menampakkan syiar-syiar Islam, dan inilah yang benar.” (Zaadul Ma`ad, 1/449).

8. Menggemakan kalimat takbir, tahmid, dan tahlil.
Allah swt berfirman,

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

9. Tahni’ah (ucapan selamat pada raya).
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Para sahabat Rasulullah saw bila bertemu pada hari raya, maka sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain; Taqabbalallahu Minnah wa Minkum yang berarti semoga Allah swt menerima amal dari kami dan dari kamu.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya, maka beliau menjawab, “Ucapan selamat pada hari raya apabila salah seorang bertemu dengan yang lain mereka mengucapkan; Taqabbalallahu Minna wa Minkum.” (Majmu` Fatawa, 2/253).

Ibnu Qudamah –rahimahullah- menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili dan sejumlah sahabat Rasulullah saw lainnya, adalah mereka apabila kembali dari shalat `Ied berkata sebagian mereka kepada sebagian yang lain; Taqabbalallahu Minna wa Minkum.”

Wallahu A`lam bish Shawab


Referensi:
1. Zaadul Ma`ad, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.
2. Al-Umm, Imam Asy-Syafii.
3. Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.
            4. Dll

1 komentar: