Jumat, 18 November 2011

Hukum Suntikan Ketika Berpuasa



Soal:
Bagaimana hukum menggunakan suntikan pada urat leher dan otot, serta apa perbedaan diantara keduanya bagi orang yang berpuasa?

Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Yang benar, sesungguhnya kedua hal itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan saja. Demikian pula tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengambil darahnya untuk dibawah ke laboratorium, karena pengambilan darah ini bukan seperti berbekam.
Adapun bekam, maka yang benar menurut pendapat para ulama, sesungguhnya orang yang dibekam dan yang membekam, keduanya telah batal puasanya. Sesuai sabda Nabi صلي الله عليه وسلم yang berbunyi:
أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang membekam dan dibekam harus berbuka.”[1]

[1] Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, lihat hadits-haditsnya di Bulughul Maram, Kitab Shiyam. Lihat pula e-book Hukum-hukum Puasa bab ‘Yang Boleh Dilakukan Orang yang Puasa’
Disalin dari 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar