A. Mukadimah

Di antara bentuk permasalahan baru yang ada saat ini adalah adanya Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern, teknologi kedokteran dan biologi yang mengalami kemajuan yang sangat pesat, dalam menanggapi masalah ini adalah suatu keniscayaan bagi umat Islam yang beriman karena fitrah mereka sebagai umat terbaik yang mampu menjaga stabilitas dunia, sebab jika kemajuan teknologi ini sampai disalahgunakan maka akan mengakibatkan rusaknya peradaban umat manusia, merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa serta akibat negatif lainnya.

B. Beberapa Teknik Inseminasi Buatan

Ada beberapa teknik inseminasi yang telah berkembang di dunia kedokteran , antara lain adalah :
  1. Fertilazion in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum dari isteri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan lalu ditransfer ke dalam “rahim isteri”.
  2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum isteri, dan setelah dicampur (terjadi pembuahan), maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Masalah ini telah banyak dibicarakan di kalangan umat Islam dan di luar kalangan umat Islam, baik tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamar (atau Musyawarah Nasional)-nya pada tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma[1]. Lembaga Sidang Fikih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman pada tahun 1986 mengharamkan bayi tabung sperma atau ovum donor.[2]

C.    Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam

Untuk mengkaji suatu permasalahan dari segi hukum Islam maka wajib memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh mujtahid (pakar yang memiliki kompetensi berijtihad), agar hasil ijtihad yang diperoleh sesuai dengan prinsip-prinsip al-Quran dan as-Sunnah yang menjadi pegangan umat Islam, sudah tentu untuk melaksanakan ijtihad mengenai masalah ini para ulama memerlukan  informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan muslim yang ahli dalam bidang ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan adanya kajian yang interdisiplin dan multidisiplin ini, dapat ditemukan hukum yang proposional dan mendasar.

Dari berbagai ijtihad para ulama didapatkan kesepakatan bahwa bayi tabung buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami isteri dan tidak ditransfer ke dalam rahim orang lain, termasuk isteri poligami, maka Islam membenarkan, baik dengan cara mangambil sperma suami kemudian disuntikan ke vagina atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahan yang dilakukan di rahim isteri, asal keduanya benar-benar memerlukan cara ini, karena dengan cara alamiah tidak berhasil memperoleh anak. Kaedah yang digunakan adalah:

« الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ (عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً)، وَ الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ »

“hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (baik secara umum atau khusus), dan keadaaan-keadaan daurat itu membolehkan hal yang dilarang.”

Sebaliknya, kalau inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum maka hukumnya haram. Dalil-dalil yang digunakan adalah :

1. Ayat-ayat al-Quran:

« وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً »

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isrâ’, 17: 70)

« لَقَدْ خَلَقْنَا الإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ »

ٍٍSesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS at-Tîn, 95: 4)

Kedua ayat tersebut menunujukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang memiliki kelebihan sehingga melebihi makhluk lainnya. Dan Allah sendiri berkenaan memuliakan manusia, maka seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri. Sebaliknya bayi tabung itu pada hakikatnya merendahkan martabat manusia, karena sejajar dengan hewan “kloning”.

2. Hadis Nabi s.a.w. :

« لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ »

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina isteri orang lain).“ [Hadis Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, dan hadis ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban]

Dengan hadis ini ulama madzhab sepakat mengharamkan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
3. Kaedah (Hukum) Fikih Islam yang berbunyi:

« دَرْءُ الْمَفَاسِد ِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ »

“Menghindari mafsadat (kerusakan/keburukan)  harus didahulukan daripada mencari  mashlahat (kebaikan-kebaikan).”

Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan mafsadah daripada mashlahahnya. Mashlahahnya adalah bisa membantu pasangan suami isteri yang kedua atau salah satunya mandul atau adanya hambatan lain. Namun mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
1)      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman.
2)      Bertentangan dengan sunnatullâh atau hukum alam (law of nature) atau hukum sejarah (law of history).
3)      Sama dengan zina, bila merupakan donor
4)      Kehadiran anak dalam inseminasi buatan bisa menjadikan masalah keluarga, terutama yang berasal dari hasil donor.
5)      Anak hasil inseminasi buatan, percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui nasabnya.
6)      Bayi tabung (hasil inseminasi buatan) lahir tanpa kasih sayang alami, terutama bila dititipkan dalam rahim wanita lain.

D. Kesimpulan
  1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan atau ovum dari suami isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain diperbolehkan Islam. Jika keadaan yang bersangkutan benar-benar membutuhkan, jadi bukan untuk kelinci percobaaan.
  2. Inseminsi buatan dengan sperma donor atau ovum donor diharamkan. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang dilahirkan di luar perkara perkawinan yang sah.

[1]Muhammad Thahir Badri, ”Imam Jenazah Pratelan”, Panji Masyarakat, No. 514 Tahun XXVII/1 September 1986, hlm. 20.
[2]“Fatwa Lembaga Fiqih Islam OKI Tentang Bayi Tabung“, Panji Masyarakat, No. 525 Tahun XXVII/21 Desember 1986, hlm. 34.