Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Barang Temuan (Luqathah )



“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Rasulullah Shalallahualaihi wassalam bersabda :

Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi Shalallahualaihi wassalam ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau Shalallahualaihi wassalam bersabda :

 “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hukum luqathah
  1. Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
  2. Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
  3. Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
  1. Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.
  2. Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.
Rasulullah Shalallahualaihi wassalam bersabda :
“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
  1. Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.
Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.

Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Rasulullah Shalallahualaihi wassalam bersabda :

“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).
 


Sumber :
http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/06/26/bagaimana-hukum-jika-menemukan-barang-temuan/



Hukum Barang Temuan Jam Tangan Di Mall” 

Assalamualaikum…
Ana mau tanya mengenai hukum jam tangan mahal yang ditemukan di mall? Bagaimana hukumnya jika barang yang ditemukan ini bukan emas 24 karat dan beratnya tidak sampai 1/2Kg? Seandainya ana pasang iklan di koran selama 1 tahun biaya sangat besar. Seandainya ana tempelkan iklan di parkiran mobil di mall-mall ana yakin hanya bertahan 1 hari karena pasti dikoyak oleh petugas kebersihan. Seandainya ana titip ke informasi ana yakin tidak aman. Jazakallah khairon katsiron

M.fadli Harison


Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Setiap barang yang kita temukan di suatu tempat di mana sangat dimungkin kan barang itu terjatuh oleh yang empunya atau kemungkinan dia terlupa, maka status barang itu adalah barang temuan. Dalam bahasa fiqih, seringkali disebut dengan luqathah.

Namun kalau barang itu ditemukan di suatu wilayah tak terjamah tangan manusia, seperti hutan, padang pasir atau situs tertentu, di mana diasumsikan barang itu milik umat terdahulu yang bukan muslim, maka status barang itu adalah termasuk ma’adin.

Luqathah dan ma’adin punya hukum sendiri-sendiri yang saling berbeda. Luqathah itu bukan hak kita, bahkan sebagian ulama menekankan untuk tidak perlu melakukan tindakan apapun terhadap barang luqathah. Maksudnya, barang itu pasti ada yang punya dan kita sama sekali tidak punya hak untuk memilikinya. Sebagian ulama mengajurkan kita untuk mengamankannya untuk kita kembalikan kepada yang punya. Asalkan kita punya kemampuan, waktu, kesempatan dan biaya untuk mengumumkannya. Tetap kalau kita tidak akan mampu, sebaiknya tidak usah diambil dan dibiarkan saja.

Lapor kepada keamaanan gedung, seperti satpam atau polisi, tentu saja sebuah tindakan yang sesuai prosedur. Kita toh tidak boleh berprasangka buruk bahwa barang itu justru akan di’embat’ oleh pihak keamanan. Kalau pun hal itu terjadi, tentu Anda tidak bisa dipersalahkan, sebab Anda sudah melakukan tindakan yang prosedural dan seharusnya. Lagian, benda itu pada hakikatnya bukan milik kita, jadi apa urusannya kita merasa harus mengambilnya?

Lain halnya kalau barang itu berstatus ma’adin, seperti Anda menemukan sebongkah emas atau harta karun di wilayah pedalaman peninggalan kerajaan Majapahit. Maka emas itu tentu saja menjadi milik anda, dengan kewajban membayar zakat sebesar 20% dari nilainya kepada amil zakat. Ini sesuai dengan aturan fiqih Islam. Adapun secara peraturan negara, barangkali malah menjadi milik negara. Wallahu a’lam apakah hukum yang berlaku di negara ini menyatakan Anda punya hak atas harta itu atau tidak. Tetapi secara fiqih, paling tidak Anda berhak 80% dari nilainya.

Kembali kepada jam yang Anda temukan di mall, yang jelas jam itu bukan harta karun yang berhak Anda miliki. Kalau Anda tidak sanggup mengumumkannya dengan berbagai alasan, panggil satpam atau telepon polisi dan sampaikan bahwa Anda menemukannya. Jangan lupa tinggalkan identitas Anda kepada mereka, siapa tahu yang empunya ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada Anda. Tapi kalau tidak, tak usahlah Anda menyesali. Toh jam itu memang bukan milik anda.

Bukankah Anda tidak membeli jam itu? Bukankah pemiliknya tidak menghadiahkannya kepada anda. Jadi jam itu memang bukan hak anda.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber : Hukum Barang Temuan Jam Tangan Di Mall
 
 http://assunnah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar