Senin, 02 April 2012

THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA'




Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib
dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada'
baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika
seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia
tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang
dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu
Abbas Radhiallahu 'anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang
yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada'
meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama.
Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika
tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada'
secara mutlak.

http://www.almanhaj.or.id/content/1713/slash/0 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar