Rabu, 09 Mei 2012

Mulianya "Memaafkan"



Waktu terus berputar dan beragam peristiwa ikut mengiringi derap langkah kehidupan manusia. Adalah kenyataan bahwa problematika hidup bermasyarakat sangatlah kompleks. Yang demikian itu karena masyarakat berikut seluruh lapisannya memiliki karakter dan kepribadian yang tidak sama.

Demikian pula tingkat pemahaman tentang agama dan kesiapan untuk menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari pun sangat beragam. Oleh sebab itu, masing-masing individu hendaknya memiliki kesiapan jiwa yang bisa menjadi bekal menghadapi keadaan apapun dengan tepat. Di antaranya adalah sikap tabah dan lapang dada yang didukung oleh ilmu syariat. 

Bisa dikatakan, secara umum orang itu siap untuk dipuji dan diberi, namun sangat berat jika dicela dan dinodai. Di sinilah ujian, apakah seseorang mampu menguasai dirinya saat pribadinya disinggung dan haknya ditelikung. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wata'ala memuji orang-orang yang mampu menahan amarahnya seperti firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya.” (Ali ’Imran: 134)

Demikian pula Rasulullah n telah menegaskan bahwa orang yang mampu menahan dirinya di saat marah dia sejatinya orang yang kuat. Rasulullah Shalallahualaihi wassalam bersabda:

لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

“Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Al-Bukhari no. 6114)

Memaafkan

Adalah amalan yang sangat mulia ketika seseorang mampu bersabar terhadap gangguan yang ditimpakan orang kepadanya serta memaafkan kesalahan orang padahal ia mampu untuk membalasnya. Gangguan itu bermacam-macam bentuknya. Adakalanya berupa cercaan, pukulan, perampasan hak, dan semisalnya. Memang sebuah kewajaran bila seseorang menuntut haknya dan membalas orang yang menyakitinya. Dan dibolehkan seseorang membalas kejelekan orang lain dengan yang semisalnya. Namun alangkah mulia dan baik akibatnya bila dia memaafkannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Asy-Syura: 40)

Ayat ini menyebutkan bahwa tingkat pembalasan ada tiga:

Pertama: Adil, yaitu membalas kejelekan dengan kejelekan serupa, tanpa menambahi atau mengurangi. Misalnya jiwa dibalas dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh yang sepadan, dan harta diganti dengan yang sebanding.

Kedua: Kemuliaan, yaitu memaafkan orang yang berbuat jelek kepadanya bila dirasa ada perbaikan bagi orang yang berbuat jelek. Ditekankan dalam pemaafan, adanya perbaikan dan membuahkan maslahat yang besar. Bila seorang tidak pantas untuk dimaafkan dan maslahat yang sesuai syariat menuntut untuk dihukum, maka dalam kondisi seperti ini tidak dianjurkan untuk dimaafkan.

Ketiga: Dzalim yaitu berbuat jahat kepada orang dan membalas orang yang berbuat jahat dengan pembalasan yang melebihi kejahatannya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 760, cet. Ar-Risalah)

Kedudukan yang mulia

Memaafkan kesalahan orang acapkali dianggap sebagai sikap lemah dan bentuk kehinaan, padahal justru sebaliknya. Bila orang membalas kejahatan yang dilakukan seseorang kepadanya, maka sejatinya di mata manusia tidak ada keutamaannya. Tapi di kala dia memaafkan padahal mampu untuk membalasnya, maka dia mulia di hadapan Allah Subhanahu wata'ala dan manusia.

Berikut beberapa kemuliaan dari memaafkan kesalahan.

1. Mendatangkan kecintaan

Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam surat Fushshilat ayat 34-35:

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Dan sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (Fushshilat: 34-35)

Ibnu Katsir t menerangkan: “Bila kamu berbuat baik kepada orang yang berbuat jelek kepadamu maka kebaikan ini akan menggiring orang yang berlaku jahat tadi merapat denganmu, mencintaimu, dan condong kepadamu sehingga dia (akhirnya) menjadi temanmu yang dekat. Ibnu ‘Abbas c mengatakan: ‘Allah Subhanahu wata'ala memerintahkan orang beriman untuk bersabar di kala marah, bermurah hati ketika diremehkan, dan memaafkan di saat diperlakukan jelek. Bila mereka melakukan ini maka Allah l menjaga mereka dari (tipu daya) setan dan musuh pun tunduk kepadanya sehingga menjadi teman yang dekat’.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 4/109)

2. Mendapat pembelaan dari Allah Subhanahu wata'ala

Al-Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan hadits Abu Hurairah Radhiallahu'an bahwa ada seorang laki-laki berkata: ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya kerabat. Aku berusaha menyambungnya namun mereka memutuskan hubungan denganku. Aku berbuat kebaikan kepada mereka namun mereka berbuat jelek. Aku bersabar dari mereka namun mereka berbuat kebodohan terhadapku.” Maka Rasulullah Shalallahualaihi wassalam bersabda:

لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Jika benar yang kamu ucapkan maka seolah-olah kamu menebarkan abu panas kepada mereka. Dan kamu senantiasa mendapat penolong dari Allah l atas mereka selama kamu di atas hal itu.” (HR. Muslim)

3. Memperoleh ampunan dan kecintaan dari Allah Subhanahu wata'ala
Allah l berfirman:

“Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (At-Taghabun: 14)

Adalah Abu Bakr z dahulu biasa memberikan nafkah kepada orang-orang yang tidak mampu, di antaranya Misthah bin Utsatsah. Dia termasuk famili Abu Bakr dan muhajirin. Di saat tersebar berita dusta seputar ‘Aisyah binti Abi Bakr istri Nabi Shalallahualaihi wassalam, Misthah termasuk salah seorang yang menyebarkannya. Kemudian Allah l menurunkan ayat menjelaskan kesucian ‘Aisyah dari tuduhan kekejian. Misthah pun dihukum dera dan Allah Subhanahu wata'ala memberi taubat kepadanya. Setelah peristiwa itu, Abu Bakr Radhiallahua'an bersumpah untuk memutuskan nafkah dan pemberian kepadanya. Maka Allah Subhanahu wata'ala menurunkan firman-Nya:

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (An-Nur: 22)

Abu Bakr Radhiallahu'an mengatakan: “Betul, demi Allah. Aku ingin agar Allah Subhanahu wata'ala mengampuniku.” Lantas Abu Bakr Radhiallahu'an kembali memberikan nafkah kepada Misthah Radhiallahu'an. (lihat Shahih Al-Bukhari no. 4750 dan Tafsir Ibnu Katsir 3/286-287)

Nabi Shalallahualaihi wassalam bersabda:

“Sayangilah –makhluk– maka kamu akan disayangi Allah l, dan berilah ampunan niscaya Allah Subhanahu wata'ala mengampunimu.” (Shahih Al-Adab Al-Mufrad no. 293)

Al-Munawi t berkata: “Allah Subhanahu wata'ala mencintai nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya yang di antaranya adalah (sifat) rahmah dan pemaaf. Allah l juga mencintai makhluk-Nya yang memiliki sifat tersebut.” (Faidhul Qadir 1/607)

Adapun Allah Subhanahu wata'ala mencintai orang yang memaafkan, karena memberi maaf termasuk berbuat baik kepada manusia. Sedangkan Allah Subhanahu wata'ala cinta kepada orang yang berbuat baik, sebagaimana firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah l menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Ali ‘Imran: 134)

4. Mulia di sisi Allah l maupun di sisi manusia
Suatu hal yang telah diketahui bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain, disamping tinggi kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wata'ala, ia juga mulia di mata manusia. Demikian pula ia akan mendapat pembelaan dari orang lain atas lawannya, dan tidak sedikit musuhnya berubah menjadi kawan. Nabi n bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ

“Shadaqah –hakikatnya– tidaklah mengurangi harta, dan tidaklah Allah l menambah seorang hamba karena memaafkan kecuali kemuliaan, dan tiada seorang yang rendah hati (tawadhu’) karena Allah l melainkan diangkat oleh Allah l.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah )

Kapan memaafkan itu terpuji?

Seseorang yang disakiti oleh orang lain dan bersabar atasnya serta memaafkannya padahal dia mampu membalasnya maka sikap seperti ini sangat terpuji. Nabi n bersabda (yang artinya): “Barangsiapa menahan amarahnya padahal dia mampu untuk melakukan –pembalasan– maka Allah l akan memanggilnya di hari kiamat di hadapan para makhluk sehingga memberikan pilihan kepadanya, bidadari mana yang ia inginkan.” (Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3394)

Demikian pula pemaafan terpuji bila kesalahan itu berkaitan dengan hak pribadi dan tidak berkaitan dengan hak Allah l. ‘Aisyah x berkata: “Tidaklah Rasulullah n membalas atau menghukum karena dirinya (disakiti) sedikit pun, kecuali bila kehormatan Allah l dilukai. Maka beliau menghukum dengan sebab itu karena Allah Subhanahu wata'ala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, tidaklah beliau disakiti pribadinya oleh orang-orang Badui yang kaku perangainya, atau orang-orang yang lemah imannya, atau bahkan dari musuhnya, kecuali beliau memaafkan. Ada orang yang menarik baju Nabi Shalallahualaihi wassalam dengan keras hingga membekas pada pundaknya. Ada yang menuduh Nabi n tidak adil dalam pembagian harta rampasan perang. Ada pula yang hendak membunuh Nabi n namun gagal karena pedang terjatuh dari tangannya. Mereka dan yang berbuat serupa dimaafkan oleh Nabi Shalallahualaihi wassalam. Ini semua selama bentuk menyakitinya bukan melukai kehormatan Allah Subhanahu wata'aladan permusuhan terhadap syariat-Nya. Namun bila menyentuh hak Allah Subhanahu wata'ala dan agamanya, beliau pun marah dan menghukum karena Allah l serta menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh karena itu, beliau melaksanakan cambuk terhadap orang yang menuduh istri beliau yang suci berbuat zina. Ketika menaklukkan kota Makkah, beliau memvonis mati terhadap sekelompok orang musyrik yang dahulu sangat menyakiti Nabi karena mereka banyak melukai kehormatan Allah Subhanahu wata'ala. (disarikan dari Al-Adab An-Nabawi hal. 193 karya Muhammad Al-Khauli)

Kemudian, pemaafan dikatakan terpuji bila muncul darinya akibat yang baik, karena ada pemaafan yang tidak menghasilkan perbaikan. Misalnya, ada seorang yang terkenal jahat dan suka membuat kerusakan di mana dia berbuat jahat kepada anda. Bila anda maafkan, dia akan terus berada di atas kejahatannya. Dalam keadaan seperti ini, yang utama tidak memaafkan dan menghukumnya sesuai kejahatannya sehingga dengan ini muncul kebaikan, yaitu efek jera. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menegaskan: “Melakukan perbaikan adalah wajib, sedangkan memaafkan adalah sunnah. Bila pemaafan mengakibatkan hilangnya perbaikan berarti mendahulukan yang sunnah atas yang wajib. Tentunya syariat ini tidak datang membawa hal yang seperti ini.” (lihat Makarimul Akhlaq karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 20)

Faedah

Ada masalah yang banyak dilakukan orang dengan tujuan berbuat baik, misalnya kala seseorang mengemudikan kendaraannya lalu menabrak seseorang hingga meninggal. Kemudian keluarga korban datang dan menggugurkan diyat (tebusan) dari pelaku kecelakaan. Apakah perbuatan mereka menggugurkan tebusan termasuk perkara terpuji, atau dalam hal ini perlu ada perincian?

Dalam masalah ini, yang benar ada perincian, yaitu melihat kondisi orang yang menabrak. Apakah dia termasuk orang yang ugal-ugalan dan tidak peduli siapa pun yang dia tabrak? Bila seperti ini, yang utama adalah tidak dimaafkan agar memunculkan efek jera. Juga agar manusia selamat dari kejahatannya. Tetapi bila yang menabrak orangnya baik dan sudah berhati-hati serta mengemudikan kendaraannya dengan stabil, maka di sini pun ada perincian:

1. Bila si korban punya utang yang tidak bisa dibayar kecuali dengan uang tebusan maka bagi ahli waris tidak ada hak untuk menggugurkan tebusan.

2. Bila si korban tidak punya utang namun dia punya anak-anak yang masih kecil dan belum mampu usaha, maka tidak ada hak bagi ahli waris untuk memaafkan pelaku.

Bila dua keadaan ini tidak ada, maka memaafkan lebih utama. (disarikan dari Kitabul ‘Ilmi hal. 188-189 karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t)

Manusia-manusia pilihan


Orang yang mulia selalu menghiasi dirinya dengan kemuliaan dan selalu berusaha agar dalam hatinya tidak bersemayam sifat-sifat kejelekan. Para Nabi Allah l merupakan teladan dalam hal memaafkan kesalahan orang. Misalnya adalah Nabi Yusuf q. Beliau telah disakiti oleh saudara-saudaranya sendiri dengan dilemparkan ke dalam sumur, lantas dijual kepada kafilah dagang sehingga berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, dengan menanggung penderitaan yang tiada taranya. Namun Allah Subhanahu wata'ala berkehendak memuliakan hamba-Nya melalui ujian ini. Allah Subhanahu wata'ala pun mengangkat kedudukan Nabi Yusuf q sehingga menjadi bendahara negara di Mesir kala itu. Semua orang membutuhkannya, tidak terkecuali saudara-saudaranya yang dahulu pernah menyakitinya. Tatkala mereka datang ke Mesir untuk membeli kebutuhan pokok mereka, betapa terkejutnya saudara-saudara Nabi Yusuf q ketika tahu bahwa Nabi Yusuf q telah diangkat kedudukannya sebegitu mulianya. Mereka pun meminta maaf atas kesalahan mereka selama ini. Nabi Yusuf q memaafkannya dan tidak membalas. Beliau q mengatakan:

“Pada hari ini tak ada cercaan terhadap kalian, mudah-mudahan Allah mengampuni (kalian), dan Dia adalah Maha penyayang di antara para Penyayang.” (Yusuf: 92)

Demikian pula Nabi Musa dan Nabi Khidhir e, ketika keduanya melakukan perjalanan dan telah sampai pada penduduk suatu negeri. Keduanya meminta untuk dijamu oleh penduduk negeri itu karena mereka adalah tamu yang punya hak untuk dijamu. Namun penduduk negeri itu tidak mau menjamu. Ketika keduanya berjalan di negeri itu, didapatkannya dinding rumah yang hampir roboh, maka Nabi Khidhir q menegakkan dinding tersebut.

Adapun Nabi Muhammad Shalallahualaihi wassalam, beliau adalah manusia yang terdepan dalam segala kebaikan. Pada suatu ketika ada seorang wanita Yahudi memberi hadiah kepada Nabi Shalallahualaihi wassalam berupa daging kambing. Nabi n tidak tahu ternyata daging itu telah diberi racun. Nabi Shalallahualaihi wassalam pun memakannya. Setelah itu Nabi Shalallahualaihi wassalam diberi tahu bahwa daging itu ada racunnya. Nabi Shalallahualaihi wassalam berbekam dan dengan seizin Allah Subhanahu wata'ala beliau tidak meninggal. Wanita tadi dipanggil dan ditanya maksud tujuannya. Ternyata dia ingin membunuh Nabi Shalallahualaihi wassalam. Maka Nabi Shalallahualaihi wassalam memaafkan dan tidak menghukumnya. (Bisa dilihat di Shahih Al-Bukhari no. 2617 dan Zadul Ma’ad 3/298)
 
Wallahu a’lam.

(Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdulmu’thi, Lc.)
http://asysyariah.com/memaafkan-kesalahan-dan-mengubur-dendam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar