Selasa, 08 Mei 2012

Adakah Tahiyatul Musholah...?


Masjid al azhar Kali malang Bekasi



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum...

Saya ada pertanyaan apakah boleh apabila masuk musholah, kemudian melakukan sholat tahyatul masjid, sedangkan yang dimasuki adalah musholah bukan mesjid. Apakah sama dengan tahyatul mesjid, kalaupun bisa, apakah niatnya sama? Mohon penjelasannya beserta dalilnya, terima kasih. Jazakallah Khairan Katsira atas jawabannya.

Jawaban:

Wa alaykumussalam warahmatullah wa barakatuh…

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita cermati makna dan pengertian serta perbedaan masjid dan mushalla. Di masa Rasulullah Shalallahualaihi wassalam, yang dinamakan mushalla adalah tanah lapang yang digunakan untuk shalat `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha, juga shalat Istisqa dan lainnya. Dimana diperlukan tempat yang lebih besar dan lapang serta berfungsi agar shalat-shalat ini bisa dilihat oleh non muslim dalam menggetarkan hati mereka. 

Lalu istilah musholla berkembang menjadi tempat shalat baik yang ada di dalam rumah, komplek atau di dalam gedung. Mushalla ini biasanya dipakai untuk shalat sunnah atau pun shalat wajib karena pertimbangan jauhnya masjid. Namun seiring dengan perkembangan waktu, terkadang secara pisik hampir sulit dibedakan antara masjid dan mushalla, karena barangkali jumlah penduduk yang terus bertambah sehingga sebuah mushalla hampir-hampir berubah fungsi dasarnya seperti masjid, karena shalat rawatibnya penuh dengan orang, bahkan terkadang ada banyak aktifitas majelis taklim dan lainnya layaknya sebuah masjid. Bahkan terkadang shalat jumat pun dilaksanakan disana. Maka bila memang sudah berfungsi seperti masjid, hendaknya diresmikan sebagai masjid. Dan bila telah resmi menjadi masjid, tentu saja semua ibadah yang berhubungan dengan masjid menjadi berlaku termasuk shalat tahiyatul masjid. Dan juga dilarangnya wanita haidh untuk memasukinya. 

Mushalah yang tidak di sepakati sebagai masjid, semegah apapun tetap saja sebagai mushalah, bukan masjid

Sedangkan bila tetap sebagai musholla, tentu saja tidak ada shalat tahiyatul musholla. Sebagaimana tidak ada shalat tahiyatul Syari` (menghormati jalanan), yaitu pemandangan yang sering kita lihat dimana orang melakukan salat sunnah dua rakaat sebelum shalat `Iedul Fithri padahal dia shalat di jalan raya. 

Syeikh Utsaimin mengatakan bahwa secara umum seluruh bumi ini adalah masjid, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahualaihi wassalam,”Telah dijadikan buatku bumi ini sebagai masjid dan tempat yang suci.”

Adapun makna secara khusus dari masjid adalah tempat yang dipersiapkan selamanya untuk sholat dan kemudian dikususkan lagi baik yang dibangun dengan menggunakan batu, tanah, semen ataupun yang belum dibangun.

Adapun musholla adalah tempat yang dipersiapkan tidak selalu untuk sholat. Seorang bisa sholat di situ jika tiba-tiba ia mendapatkan waktu sholat. Dan tempat ini tidak disebut dengan masjid.

Dalil dari itu adalah bahwa Rasulullah saw pernah melaksanakan sholat-sholat sunnah di rumahnya. Dan tempat yang dipakai untuk sholat itu tidaklah disebut masjid. Demikian pula ketika ‘Itban bin Malik mengajaknya Shalallahualaihi wassalam untuk sholat di salah satu bagian di rumahnya yang dijadikannya untuk tempat sholat, ini pun tidak disebut dengan masjid. (www.roqyah.com)

Jadi musholla adalah tempat yang tidak dikhususkan untuk sholat saja, seperti halnya musholla di rumah-rumah yang terkadang digunakan untuk sholat keluarga, dengan teman dan terkadang untuk belajar, menyambut tamu atau untuk aktivitas lainnya. Ini berarti juga bahwa seorang wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat seperti ini dan tidak diperlukan adanya sholat tahiyat masjid di sini.

Sedangkan masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk sholat saja yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang memasukinya untuk melaksanakan sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh maupun nifas memasuki atau menetap di dalamnya. Termasuk dari masjid adalah bagian-bagian yang bersambung dengan ruangan masjid apabila memang bagian itu juga dipakai khusus untuk sholat.
Adapun Masjid Jami’ adalah masjid yang tidak hanya dipakai untuk melaksanakan sholat-sholat fardhu’ namun ia juga dapat mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan sholat jum’at.

Mengenai perbedaan lain dari mesjid dan musholla, dikatakan oleh ahli ilmu bahwa mesjid itu bersifat tetap hingga hari kiamat (waqf ila yaum as-sa’ah) sedangkan musholla bisa saja berubah dengan dijual,dibeli dan lain sebagianya.Dan juga dimesjid disyariatkan sholat dua rakaat tahiyatul masjid yang tidak pada tempat selain mesjid.Maka apabila tinggal dekat mesjid wajib sholat berjaaah disana,dan tatkala keberadaannya jauh dan tidak mendengar adzannya maka tidak mengapa sholat di musholla (Fatwa Syaikh Sholeh Al-Munajjid)

Referensi :
http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/24/antara-mushola-dan-masjid/
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/perbedaan-masjid-dan-mushollah.htm
http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2391-shalat-tahiyyatul-mushallah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar