Masjid al azhar Kali malang Bekasi |
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum...
Saya
ada pertanyaan apakah boleh apabila masuk musholah, kemudian melakukan sholat
tahyatul masjid, sedangkan yang dimasuki adalah musholah bukan mesjid. Apakah
sama dengan tahyatul mesjid, kalaupun bisa, apakah niatnya sama? Mohon
penjelasannya beserta dalilnya, terima kasih. Jazakallah Khairan Katsira atas
jawabannya.
Jawaban:
Wa alaykumussalam warahmatullah wa barakatuh…
Untuk
menjawab pertanyaan ini, perlu kita cermati makna dan pengertian serta
perbedaan masjid dan mushalla. Di masa Rasulullah Shalallahualaihi wassalam,
yang dinamakan mushalla adalah tanah lapang yang digunakan untuk shalat `Iedul
Fithri dan `Iedul Adh-ha, juga shalat Istisqa dan lainnya. Dimana diperlukan
tempat yang lebih besar dan lapang serta berfungsi agar shalat-shalat ini bisa
dilihat oleh non muslim dalam menggetarkan hati mereka.
Lalu
istilah musholla berkembang menjadi tempat shalat baik yang ada di dalam rumah,
komplek atau di dalam gedung. Mushalla ini biasanya dipakai untuk shalat sunnah
atau pun shalat wajib karena pertimbangan jauhnya masjid. Namun seiring dengan
perkembangan waktu, terkadang secara pisik hampir sulit dibedakan antara masjid
dan mushalla, karena barangkali jumlah penduduk yang terus bertambah sehingga
sebuah mushalla hampir-hampir berubah fungsi dasarnya seperti masjid, karena
shalat rawatibnya penuh dengan orang, bahkan terkadang ada banyak aktifitas
majelis taklim dan lainnya layaknya sebuah masjid. Bahkan terkadang shalat
jumat pun dilaksanakan disana. Maka bila memang sudah berfungsi seperti masjid,
hendaknya diresmikan sebagai masjid. Dan bila telah resmi menjadi masjid, tentu
saja semua ibadah yang berhubungan dengan masjid menjadi berlaku termasuk
shalat tahiyatul masjid. Dan juga dilarangnya wanita haidh untuk memasukinya.
Mushalah yang tidak di sepakati sebagai masjid, semegah apapun tetap saja sebagai mushalah, bukan masjid |
Sedangkan
bila tetap sebagai musholla, tentu saja tidak ada shalat tahiyatul musholla.
Sebagaimana tidak ada shalat tahiyatul Syari` (menghormati jalanan), yaitu
pemandangan yang sering kita lihat dimana orang melakukan salat sunnah dua
rakaat sebelum shalat `Iedul Fithri padahal dia shalat di jalan raya.
Syeikh Utsaimin mengatakan bahwa secara umum
seluruh bumi ini adalah masjid, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahualaihi wassalam,”Telah dijadikan buatku bumi ini sebagai masjid dan
tempat yang suci.”
Adapun makna secara khusus dari masjid adalah
tempat yang dipersiapkan selamanya untuk sholat dan kemudian dikususkan lagi
baik yang dibangun dengan menggunakan batu, tanah, semen ataupun yang belum
dibangun.
Adapun musholla adalah tempat yang
dipersiapkan tidak selalu untuk sholat. Seorang bisa sholat di situ jika
tiba-tiba ia mendapatkan waktu sholat. Dan tempat ini tidak disebut dengan
masjid.
Dalil dari itu adalah bahwa Rasulullah saw
pernah melaksanakan sholat-sholat sunnah di rumahnya. Dan tempat yang dipakai
untuk sholat itu tidaklah disebut masjid. Demikian pula ketika ‘Itban bin Malik
mengajaknya Shalallahualaihi wassalam untuk sholat di salah satu bagian di
rumahnya yang dijadikannya untuk tempat sholat, ini pun tidak disebut dengan
masjid. (www.roqyah.com)
Jadi musholla adalah tempat yang tidak
dikhususkan untuk sholat saja, seperti halnya musholla di rumah-rumah yang terkadang
digunakan untuk sholat keluarga, dengan teman dan terkadang untuk belajar,
menyambut tamu atau untuk aktivitas lainnya. Ini berarti juga bahwa seorang
wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat
seperti ini dan tidak diperlukan adanya sholat tahiyat masjid di sini.
Sedangkan masjid adalah tempat yang
dikhususkan untuk sholat saja yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang
memasukinya untuk melaksanakan sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang
wanita yang sedang haidh maupun nifas memasuki atau menetap di dalamnya.
Termasuk dari masjid adalah bagian-bagian yang bersambung dengan ruangan masjid
apabila memang bagian itu juga dipakai khusus untuk sholat.
Adapun Masjid Jami’ adalah masjid yang tidak
hanya dipakai untuk melaksanakan sholat-sholat fardhu’ namun ia juga dapat
mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan sholat jum’at.
Mengenai perbedaan lain dari mesjid dan
musholla, dikatakan oleh ahli ilmu bahwa mesjid itu bersifat tetap hingga hari
kiamat (waqf ila yaum as-sa’ah) sedangkan musholla bisa saja berubah
dengan dijual,dibeli dan lain sebagianya.Dan juga dimesjid disyariatkan sholat
dua rakaat tahiyatul masjid yang tidak pada tempat selain mesjid.Maka apabila
tinggal dekat mesjid wajib sholat berjaaah disana,dan tatkala keberadaannya
jauh dan tidak mendengar adzannya maka tidak mengapa sholat di musholla (Fatwa
Syaikh Sholeh Al-Munajjid)
Referensi :
http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/24/antara-mushola-dan-masjid/
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/perbedaan-masjid-dan-mushollah.htm
http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2391-shalat-tahiyyatul-mushallah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar